Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Gubernur Agustiar Sabran Tanggapi Santai soal Gugatan Citizen Law Suit Dugaan Penyimpangan Anggaran Disdik Kalteng 

rifqi • Sabtu, 18 April 2026 | 11:05 WIB
Gubernur Agustiar Sabran menanggapi gugatan warga di Dinas Pendidikan Kalteng.Rifqi/Kalteng Pos
Gubernur Agustiar Sabran menanggapi gugatan warga di Dinas Pendidikan Kalteng.Rifqi/Kalteng Pos

 

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terkait dugaan penyimpangan anggaran keuangan daerah di Kalimantan Tengah, Rabu (15/4/2026).

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menanggapi santai gugatan warga terkait program pendidikan di Dinas Pendidikan Kalteng, termasuk pengadaan TV interaktif.

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

“Biasa saja, itu bagian dari demokrasi. Masyarakatkan bermacam-macam,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tetap menghormati proses yang berjalan, namun memilih untuk fokus pada pembangunan daerah ke depan dibandingkan mempersoalkan hal-hal yang dianggap tidak produktif.

“Kita bicara ke depan saja, membangun Kalimantan Tengah. Kalau terus bicara ke belakang, tidak akan pernah maju,” tegasnya.

Terkait kemungkinan kehadirannya dalam persidangan, Agustiar mengisyaratkan tidak akan terlibat langsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta pihak terkait.

“Kalau yang seperti itu kita serahkan ke aparat hukum,” katanya.

Ia juga menilai, masih banyak hal yang lebih mendesak untuk menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Pernyataan ini menegaskan sikap Pemprov Kalteng yang tetap menghormati mekanisme hukum, sekaligus menjaga fokus pada agenda pembangunan di daerah.


Untuk diketahui, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi, SH, MH, dengan anggota majelis Yunita, SH dan Sri Hasnawati, SH.

Gugatan ini diajukan oleh dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Betang Hagantang dan LSM Bangkit Nusantara, melalui kuasa hukum Singkang W Kasuma, SH dan H. Aspihani Assegaf, SH, MH.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak turut digugat, di antaranya mantan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran (tergugat I), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran (tergugat II), Muhammad Reza Prabowo (tergugat III), serta tiga perusahaan swasta sebagai tergugat IV hingga VI.

Namun, pada sidang perdana tersebut, hanya perwakilan kuasa hukum dari Agustiar Sabran dan Muhammad Reza Prabowo yang hadir.

Keduanya diwakili Tim Biro Hukum Pemprov Kalteng.

Sesuai agenda, sidang seharusnya berisi pembacaan gugatan. Namun karena ketidakhadiran sebagian tergugat, majelis hakim memutuskan menunda sidang.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (22/4/2026).(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#penyimpangan anggaran #korupsi pengadaan tv interaktif #Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah #PN Palangka Raya