Resmi! Bayar Pajak Kendaraan di Kalteng Tak Perlu Bawa KTP Lama sebagai Syarat
Novia• Senin, 20 April 2026 | 14:36 WIB
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya soal bayar pajak tanpa KTP lama.
PALANGKA RAYA – Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng). Kini, perpanjangan pajak kendaraan bermotor tidak lagi mewajibkan wajib pajak membawa KTP pemilik lama yang namanya tercantum di STNK.
Kebijakan ini mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Kalteng, sebagai tindak lanjut arahan Korlantas Polri untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, memastikan kebijakan tersebut sudah dapat diterapkan di daerah.
“Untuk saat ini kebijakan tidak perlu membawa KTP sesuai nama yang tertera di STNK akan kita laksanakan di sini. Jadi masyarakat sudah bisa memanfaatkan kebijakan ini,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, Yusep menegaskan kebijakan ini bukan berarti tanpa persyaratan. Wajib pajak tetap harus menunjukkan bukti jual beli kendaraan sebagai dasar kepemilikan yang sah.
“Yang bersangkutan wajib membawa bukti jual beli kendaraan, kemudian mengisi surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar telah menjadi miliknya,” jelasnya.
Selain itu, pemilik kendaraan yang baru diwajibkan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya. Dalam surat pernyataan juga dicantumkan komitmen untuk melakukan balik nama, serta konsekuensi pemblokiran jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Pada proses saat ini cukup membawa KTP pemilik yang sekarang. Namun pada tahun berikutnya wajib dilakukan balik nama,” tegasnya.
Dirlantas menyebutkan, kebijakan ini sementara hanya berlaku untuk kendaraan atas nama perorangan. Untuk kendaraan berbadan hukum seperti perusahaan, kendaraan pelat kuning, atau milik korporasi lainnya, masih dalam tahap kajian.
“Untuk saat ini lebih kepada wajib pajak langsung atau nama perorangan. Untuk badan hukum masih belum kita kaji lebih lanjut,” katanya.
Yusep menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Secara positif, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak pasti akan semakin besar. Ini juga menjadi proyeksi agar dalam satu tahun ke depan kendaraan-kendaraan tersebut sudah teridentifikasi dan balik nama sesuai pemilik yang sekarang,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi strategi penertiban administrasi kendaraan secara bertahap, sehingga data kepemilikan kendaraan di Kalteng semakin tertib dan akurat.
Sebagai Pembina Samsat bersama Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dirlantas juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.
Selain pelayanan konvensional di kantor Samsat, masyarakat dapat menggunakan aplikasi digital seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi Huma Betang, serta e-Pahari. Polda Kalteng juga telah meluncurkan layanan Drive Thru guna mempercepat proses pembayaran pajak.
“Kepatuhan membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan nasional. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan cepat, baik secara langsung maupun melalui aplikasi,” pungkas Yusep.
Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda kewajiban membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong percepatan proses balik nama demi tertib administrasi kendaraan bermotor di Bumi Tambun Bungai.(*)