479 Ribu Hektare Hutan Kalteng Hilang, DAS Kapuas Kian Tertekan, Dua Perusahaan Disorot
Novia• Jumat, 24 April 2026 | 14:00 WIB
Lokasi penumpukan kayu hasil pembukaan lahan salah satu perusahaan HTI di wilayah Kapuas. Foto: SOB
PALANGKA RAYA-Laju deforestasi di Kalteng dalam lima tahun terakhir menjadi alarm keras bagi keberlanjutan lingkungan di Pulau Borneo. Data Global Forest Change mencatat, sepanjang 2020–2024, deforestasi di provinsi ini mencapai 479.889,17 hektare (ha).
Angka tersebut menjadi latar belakang sorotan organisasi lingkungan Save Our Borneo (SOB) terhadap aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.
Dalam konferensi pers peringatan Hari Bumi, 22 April 2026 di Palangka Raya, SOB menyebut DAS Kapuas kini berada dalam tekanan ekologis serius akibat perubahan tata guna lahan yang masif.
Direktur Save Our Borneo, M. Habibi, mengatakan DAS Kapuas bukan kawasan biasa. Wilayah ini pernah mengalami eksploitasi besar sejak proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) 1995–1997, sehingga semestinya menjadi prioritas pemulihan ekologis.
“DAS Kapuas terancam mengalami dampak ekologi akibat tekanan perubahan lahan di wilayahnya. Aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan HTI bergerak masif seiring besarnya izin yang diberikan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
SOB menyoroti dua perusahaan, PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Bumi Hijau Prima (BHP), yang beroperasi di sektor HTI.
SOB menyoroti dua perusahaan, PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Bumi Hijau Prima (BHP), yang beroperasi di sektor HTI.
PT IFP menguasai izin usaha seluas 100.989 hektare, sedangkan PT BHP seluas 20.352 hektare. Dari luasan tersebut, hasil kajian SOB mencatat deforestasi mencapai 26.608 hektare.
PT IFP disebut menyumbang angka terbesar, yakni sekitar 24.642 hektare atau 33,88 persen untuk penanaman akasia. Sementara sisanya terjadi di konsesi PT BHP untuk pengembangan sengon dan balsa.
Menurut SOB, pembukaan hutan alam untuk tanaman monokultur ini tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga menggerus fungsi kawasan sebagai penyerap karbon dan habitat satwa endemik.
Kondisi ini dinilai kontras dengan komitmen pemerintah melalui kebijakan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, yang ditargetkan menjadi instrumen pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Di Kalteng, komitmen tersebut dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja (Renja) Seri-A FOLU Net Sink 2030 Nomor A-10/Renja-Kalteng/09/2022.
Namun, SOB menemukan dominasi target pada Rencana Operasi (RO) 4 tentang pembangunan hutan tanaman dan RO11 tentang perlindungan kawasan konservasi.
Pada PT IFP, target RO11 mencapai 54,47 persen dari luas konsesi, sementara pada PT BHP bahkan mencapai 90,96 persen.
“Maka pertanyaan kami, bagaimana perusahaan-perusahaan ini dapat mewujudkan target RO ini?” kata Habibi.Temuan lapangan memperlihatkan sebagian zona RO11 justru mengalami pembukaan lahan. Di konsesi PT BHP, deforestasi ditemukan di area yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
Tim SOB bahkan menemukan dua ekor owa-owa (Hylobates sp.) di lokasi yang telah terfragmentasi oleh pembangunan jalan.
Kondisi serupa juga ditemukan di Desa Muroi Raya dalam wilayah konsesi PT IFP. Satu titik yang diklasifikasikan sebagai RO11 tercatat mengalami deforestasi pada 2023 dan kini telah berubah menjadi kebun HTI.
Habibi menilai kebijakan FOLU Net Sink 2030 berisiko menjadi sekadar dokumen administratif apabila tidak diiringi pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
“Ketika satu tangan pemerintah menetapkan target penyerapan karbon, tetapi tangan lainnya membiarkan penghancuran carbon sink utama, maka ini menjadi paradoks,” tegasnya.
Dalam laporan yang diserahkan kepada Dinas Kehutanan Kalteng, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalteng, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan, SOB mendesak penguatan pengawasan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah daerah diminta mengintegrasikan hasil monitoring independen ke dalam kebijakan, membangun sistem pengawasan multipihak, serta memperkuat perlindungan bentang alam di DAS Kapuas.
Sementara pemerintah pusat didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PBPH-HT yang dimiliki PT IFP dan PT BHP, meninjau ulang target FOLU Net Sink 2030 yang dinilai tidak realistis, memperkuat penegakan hukum lingkungan, serta mempertimbangkan moratorium pembukaan lahan di wilayah berisiko tinggi seperti DAS Kapuas.
Adapun kepada perusahaan, SOB meminta penghentian pembukaan hutan alam.(*)