Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Intruksi Wali Kota Palangka Raya, ASN Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Rp60 Ribu per Tahun

Ilham • Jumat, 24 April 2026 | 16:30 WIB
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengikuti giat Pemerintah Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu. ILHAM ROMADHONA/ KALTENG POS
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. ILHAM ROMADHONA/ KALTENG POS
 
 
PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memberlakukan kewajiban pembayaran retribusi kebersihan bagi aparatur pemerintah. 
 
Adapun besaran retribusi yang ditetapkan tergolong ringan, yakni Rp5.000 per bulan atau Rp60.000 per tahun. 
 
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota yang diterbitkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin sebagai langkah memperkuat disiplin administrasi sekaligus mendorong peran aktif aparatur dalam pengelolaan lingkungan.
 
Instruksi tersebut mengatur bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, serta Pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di lingkungan pemerintah kota wajib membayar retribusi kebersihan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan kebersihan.
 
Dalam keterangannya, Fairid menegaskan bahwa kewajiban ini tidak semata bersifat administratif, tetapi juga bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kebersihan kota.
 
“Kewajiban ini merupakan bentuk partisipasi aparatur pemerintah dalam mendukung program peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan kebersihan di Kota Palangka Raya,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
 
Seluruh pegawai pemerintah diklasifikasikan dalam kategori rumah tangga besar, sehingga memiliki kewajiban yang sama dalam pembayaran retribusi tersebut.
 
Menurut Fairid, peran aparatur negara sangat penting sebagai contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar retribusi.
 
“Sebagai abdi negara, ASN dan tenaga penunjang diharapkan dapat menunjukkan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa dana yang dihimpun dari retribusi tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah di kota.
 
“Kontribusi ini nantinya akan digunakan secara maksimal untuk membiayai pengangkutan dan pengelolaan sampah, sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi semua,” pungkas Fairid. (*)
Editor : Ayu Oktaviana
#retribusi kebersihan #ASN bayar retribusi kebersihan #pengelolaan sampah #Pemko Palangka Raya