Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dirlantas Polda Kalteng: Penertiban Truk ODOL Ditargetkan Berlaku 2027

Novia • Sabtu, 25 April 2026 | 10:10 WIB
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya soal bayar pajak tanpa KTP lama.
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya soal bayar pajak tanpa KTP lama.

 

PALANGKA RAYA - Komitmen penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus digodok.

Meski telah masuk agenda nasional sejak 2025, penegakan tegas terhadap truk bermuatan dan berdimensi berlebih di wilayah ini masih menunggu formulasi metode dari pemerintah pusat. Aparat kepolisian pun memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan menyasar perusahaan sebagai pemilik armada.

OdBaca Juga: Tekan Kemacetan, Wali Kota Batasi Truk ODOL Pada Jam Sibuk di Palangka Raya

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, menegaskan bahwa penertiban ODOL bukan sekadar isu daerah, melainkan bagian dari kebijakan nasional yang memerlukan keseragaman pola tindakan.

“ODOL ini memang sudah menjadi target penertiban sejak 2025. Namun saat ini masih ada pengkajian lebih lanjut dari tingkat pusat, baik di Korlantas maupun Kementerian Perhubungan, terkait metode yang akan digunakan. Mudah-mudahan pada 2027 sudah ada kejelasan teknisnya,” ujarnya, Jumat (24/4/2026). 

Sembari menunggu kepastian regulasi yang lebih komprehensif, Ditlantas Polda Kalteng melakukan langkah-langkah preventif. Salah satunya dengan memetakan kendaraan yang terindikasi over dimensi dan overloading beserta perusahaan yang mengoperasikannya.

Pendataan tersebut tidak dilakukan sendiri. Ditlantas berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan jajaran terkait untuk menyinkronkan data di lapangan. Setelah itu, perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dipanggil dan diberikan imbauan secara langsung.

Baca Juga: Sopir Truk ODOL Bandel, Pemkab Kobar Siapkan Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Jam Operasional

“Kami sudah mendata kendaraan-kendaraan yang terindikasi ODOL di wilayah Kalteng, termasuk perusahaan mana saja yang mengoperasikannya. Setelah kami identifikasi dan komunikasikan dengan instansi terkait, kami datangi dan kami sampaikan bahwa mulai 2027 akan ada penertiban. Jadi sejak sekarang diminta menyesuaikan dengan kelas jalan dan standar keselamatan yang berlaku,” jelas Yusep.

Menurut dia, pendekatan dini ini penting agar dunia usaha memiliki waktu untuk beradaptasi. Pasalnya, salah satu alasan belum diterapkannya penindakan tegas pada 2025 adalah pertimbangan investasi yang telah dikeluarkan pelaku usaha.

“Mereka menyampaikan sudah membeli unit kendaraan. Kalau langsung ditertibkan, unit itu mau dikemanakan, siapa yang menanggung kerugian. Ini bukan hanya soal lalu lintas, tapi juga berdampak pada sosial dan ekonomi secara makro,” katanya.

Baca Juga: Dishub Palangka Raya Beberkan Alasan Belum Maksimal Mewujudkan Zero ODOL

Selain faktor ekonomi, tantangan lain yang dihadapi aparat adalah efektivitas penindakan di lapangan. Selama ini, jika razia dilakukan di jalan, pihak yang pertama terkena konsekuensi adalah pengemudi.

“Kalau kita sentuh di lapangan, yang terdampak adalah sopir. Padahal sopir hanya menjalankan tugas. Dampaknya bisa ke sosial dan kurang efektif, karena akar kebijakannya ada di perusahaan,” ujarnya.

Karena itu, kepolisian menilai strategi menyasar hulu atau pemilik armada jauh lebih tepat dan berkelanjutan.

“Lebih efektif kalau yang kita dorong adalah komitmen perusahaannya. Karena kalau kendaraan tidak dioperasionalkan, sopir juga tidak akan jalan. Jadi perubahan harus dimulai dari pengambil kebijakan operasional,” tegasnya.

Berdasarkan data Ditlantas, sejumlah wilayah di Kalteng menjadi jalur utama kendaraan angkutan barang dengan potensi ODOL cukup tinggi. Di antaranya Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Kapuas yang menjadi lintasan distribusi menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Arus logistik dari Pelabuhan Banjarmasin menuju Palangka Raya dan sejumlah kota lain di Kalteng didominasi angkutan hasil tambang, crude palm oil (CPO), tandan buah segar, hingga kebutuhan logistik umum.

Tingginya mobilitas kendaraan berat inilah yang membuat persoalan ODOL menjadi krusial, baik dari sisi keselamatan lalu lintas maupun ketahanan infrastruktur jalan.

Baca Juga: Menata Jalan Kota , Menegakkan Hukum: Momentum Zero ODOL di Palangka Raya

Dengan tenggat waktu menuju 2027, Polda Kalteng berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersiap dan berbenah.

Penertiban ODOL, kata Yusep, tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya bersama menjaga keselamatan pengguna jalan serta keberlanjutan infrastruktur daerah.

“Pada prinsipnya kami siap melaksanakan kebijakan nasional. Harapannya, ketika metode penertiban sudah ditetapkan, semua pihak sudah siap sehingga pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan gejolak,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#angkutan hasil tambang #Over Dimension and Over Loading #odol #ditlantas Polda kalteng