Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Gubernur Agustiar Sabran Buka-bukaan soal Kendala Pemprov dalam Reforma Agraria di Kalteng

Dea Umilati • Sabtu, 25 April 2026 | 16:01 WIB
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran sambutan soal reforma agraria.Ariwf Prathama/Kalteng Pos
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran sambutan soal reforma agraria.Ariwf Prathama/Kalteng Pos

 

PALANGKA RAYA-Gubernur  Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 77 persen dari total wilayah menjadi kendala utama dalam penataan agraria dan pembangunan daerah.

“Sekitar 77 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan, dengan kurang lebih 308 desa berada di dalamnya. Ini adalah realitas sosial yang sudah berlangsung lama, di mana masyarakat hidup secara turun-temurun di kawasan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Bongkar Sengkarut Pertanahan di Kalteng, dari Sertifikasi sampai Pungutan Liar  Disebut-sebut

Kondisi tersebut berdampak langsung pada keterbatasan legalitas lahan yang dimiliki masyarakat. Selain itu, pembangunan infrastruktur di wilayah perdesaan juga kerap terhambat, termasuk berbagai program pembangunan lainnya yang membutuhkan kepastian status lahan.

Dalam konteks ini, Pemprov Kalteng terus mendorong percepatan reforma agraria melalui sejumlah langkah strategis, mulai dari legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Kami terus berkomitmen mengoptimalkan reforma agraria, termasuk percepatan legalisasi aset dan penyusunan tata ruang, agar memberikan kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Namun demikian, berbagai persoalan agraria masih terus dihadapi di lapangan. Konflik antara masyarakat dengan korporasi, tumpang tindih lahan, hingga persoalan administrasi pertanahan masih menjadi isu yang belum terselesaikan secara menyeluruh. 

Bahkan, konflik sosial agraria lintas wilayah antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur juga menjadi perhatian serius.

“Kami juga menghadapi konflik agraria lintas provinsi yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Soroti Tidak Maksimalnya Kinerja GTRA di Kalteng, Konflik Pertanahan dan Tata Ruang Terus Terjadi

Dalam penyelesaian konflik tersebut, Gubernur menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat hukum adat. Menurutnya, kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat, termasuk mekanisme musyawarah dalam penyelesaian sengketa, dapat menjadi solusi efektif dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.

“Masyarakat hukum adat memiliki nilai-nilai dan mekanisme penyelesaian konflik yang sudah teruji. Karena itu, kami mendorong pelibatan aktif lembaga adat dalam proses mediasi konflik agraria,” katanya.

Pemprov Kalteng juga terus mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria.

Di sisi lain, Kalimantan Tengah juga menjadi lokasi berbagai Program Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan dukungan tata ruang dan kepastian hukum yang kuat. 

Oleh karena itu, percepatan implementasi reforma agraria melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kebijakan satu peta, serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sangat krusial.

“Akselerasi TORA, penyelesaian satu peta, dan revisi RTRW sangat penting untuk menghindari tumpang tindih tata ruang serta mendorong investasi yang berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya kebijakan penganggaran yang lebih berkeadilan. Menurutnya, alokasi anggaran tidak seharusnya hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah dan karakteristik geografis daerah.

“Kalimantan Tengah memiliki wilayah yang sangat luas dan didominasi kawasan hutan. Ini tentu membutuhkan pendekatan pembangunan dan dukungan anggaran yang berbeda,” tegasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#konflik agraria #reforma agraria #Legalitas Lahan