Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Saat ke Kalteng, Wamen ATR/BPN Beberkan 5 Pilar Agar Kasus Pertanahan Bisa Beres

Dea Umilati • Minggu, 26 April 2026 | 19:48 WIB
Pertemuan Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, dan Pemprov Kalteng soal pertanahan.Arief Prathama/Kalteng Pos
Pertemuan Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, dan Pemprov Kalteng soal pertanahan.Arief Prathama/Kalteng Pos

PALANGKA RAYA-Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mendorong penerapan modern land administration paradigm yang mencakup lima pilar utama.

 Permasalahan pertanahan yang belum terselesaikan secara menyeluruh masih menjadi tantangan serius, mulai dari lambatnya sertifikasi tanah hingga konflik agraria yang terus berulang. 

Hal disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan, dalam kunjungannya ke Palangka Raya bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).

Pertama, land tenure yang berfokus pada kepastian status dan hak atas tanah melalui legalisasi yang jelas. 

Kedua, land value melalui pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan penyesuaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Ketiga, land use yang menekankan peran aktif dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta sosialisasi pemanfaatan lahan kepada masyarakat.

Keempat, land development melalui pengendalian pembangunan berbasis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kelima, cadastre yang mencakup penguatan sistem pemetaan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta integrasi data NIB dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Lima pilar ini harus berjalan bersama. Tidak bisa parsial, karena semuanya saling terkait dalam membangun sistem pertanahan yang modern,” jelas Ossy.

Sebelumnya, Ossy menyoroti kebobrokan dalam proses pertanahan. Mulai dari lambatnya proses sertifikasi tanah berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan iklim investasi. 

Masih banyak bidang tanah yang belum terdaftar dan bersertipikat, sehingga membuka ruang terjadinya tumpang tindih kepemilikan dan sengketa.

“Banyak tanah yang belum terdaftar dan bersertipikat. Ini menghambat kepastian hukum, bahkan berdampak pada investasi,” ujarnya.

Selain itu, praktik pungutan liar masih ada. Lalu penyelesaian konflik yang belum optimal turut memperparah kondisi di sektor pertanahan.(*)

 

 

Editor : Agus Pramono
#kasus pertanahan kalteng #pungli sertifikat tanah #Kementerian ATR/BPN #administrasi pertanahan #sengketa tanah