Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Akhirnya, Kalteng Punya Pengelola Limbah Medis, Siap Atasi Limbah Rumah Sakit

Iyan • Senin, 27 April 2026 | 15:00 WIB
fasilitas Unit Pengolahan Limbah Medis resmi dibentuk Pemprov Kalteng.Humas
Fasilitas Unit Pengolahan Limbah Medis resmi dibentuk Pemprov Kalteng.Humas

 

PALANGKA RAYA-Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya memiliki unit pengelola limbah medis yang dikelola pemerintah daerah. Lokasinya di Jalan Tjilik Riwut Km 15,7 Palangka Raya. 

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, fasilitas Unit Pengolahan Limbah Medis resmi dibentuk sebagai langkah penting menangani persoalan sampah medis sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Kehadiran fasilitas ini menjadi terobosan baru setelah sebelumnya DLH Kalteng berhasil mengembangkan UPT Laboratorium Lingkungan yang disebut telah melampaui target pendapatan. 

Kini, fokus diarahkan pada penanganan limbah medis yang selama ini menjadi tantangan tersendiri di Kalimantan Tengah.

Unit Pengolahan Limbah Medis tersebut mendapat kunjungan kerja Kasubdit Wilayah II Direktorat FKKPD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Eko Wulandaru. Kunjungan itu untuk memastikan rekomendasi pembentukan UPT yang diajukan sebelumnya benar-benar telah direalisasikan.

Dalam peninjauan itu, rombongan melihat langsung fasilitas pengolahan limbah medis yang telah dibangun dan disiapkan untuk beroperasi. Fasilitas tersebut mencakup insinerator, gudang limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), serta area perkantoran.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menjelaskan sebelum dioperasikan, fasilitas tersebut masih harus melalui tahap uji coba dan memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menyebut, di tengah keterbatasan APBD, pemerintah daerah tengah menyiapkan skema pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa atau kerja sama. Secara paralel, penguatan kelembagaan juga diproses agar ke depan unit ini dapat dikelola dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurutnya, keberadaan unit ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan limbah medis dari rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya, tetapi juga menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Sementara itu, Kemendagri memberikan apresiasi atas langkah DLH Kalteng yang berhasil merealisasikan dua UPT strategis, yakni Laboratorium Lingkungan dan Pengolahan Limbah Medis. Bahkan, fasilitas pengolahan limbah medis ini disebut menjadi satu-satunya di Kalimantan Tengah yang memiliki peralatan pemusnahan limbah medis dan dikelola pemerintah.

Dengan hadirnya unit tersebut, Kalimantan Tengah dinilai semakin siap mewujudkan daerah yang mandiri, tertib lingkungan, serta memiliki sistem pengelolaan sampah medis yang lebih aman dan profesional.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#limbah medis #sampah medis #limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) #Sertifikat Laik Operasi (SLO) #DLH KALTENG