“Problem pertanahan ini memang tidak akan pernah selesai, tapi tugas kita adalah meminimalisir dan melakukan apa yang negara mampu lakukan untuk memberikan proteksi atau perlindungan hukum kepada masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).
Terkait konflik antara masyarakat dan korporasi, ia menilai tidak bisa digeneralisasi.
Menurutnya, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda sehingga harus diselesaikan secara spesifik.
“Enggak bisa dijawab secara makro, harus tahu kasusnya bagaimana. Yang penting masyarakat itu harus diberi proteksi dan ruang atas tanahnya,” tegasnya.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa masyarakat kerap berada di posisi lemah dalam konflik lahan dengan korporasi.
Menurutnya, pendekatan penyelesaian tetap harus berbasis kasus per kasus.
“Makanya enggak bisa dijawab secara umum, karena harus case by case kalau tanah,” tegasnya.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan juga mengatakan, praktik pungutan liar serta penyelesaian konflik yang belum optimal turut memperparah kondisi di sektor pertanahan.
Ossy juga menyoroti belum tuntasnya cakupan data spasial, termasuk kategori K4 dan K3.0, yang seharusnya menjadi dasar dalam penataan administrasi pertanahan yang akurat.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah belum optimalnya integrasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Ketidaksinkronan ini dinilai menghambat penataan ruang, termasuk keterlambatan penyusunan RTRW dan RDTR, yang berdampak pada kepastian pemanfaatan ruang.
“Integrasi data pertanahan ini penting. Kalau NIB dan NOP belum sinkron, maka penataan ruang dan kepastian hukum juga akan terhambat,” tegasnya.(*)