Kemudahan lain juga sudah disampaikan pihak Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya yang tidak mewajibkan bayar pajak harus bawa KTP pemilik lama.
Dengan teknologi tersebut, mobil Samsat keliling tidak lagi bergantung pada jaringan seluler, sehingga tetap bisa beroperasi di wilayah yang selama ini sulit dijangkau sinyal.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, mengatakan pemanfaatan internet satelit menjadi solusi untuk memperluas layanan publik.
“Dengan dukungan satelit, layanan tetap bisa berjalan meskipun di daerah yang tidak terjangkau sinyal,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, inovasi ini mempermudah masyarakat desa dalam mengakses layanan pembayaran pajak tanpa harus datang ke ibu kota kabupaten atau kecamatan.
“Ini mempercepat layanan dan mendekatkan pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Pemanfaatan teknologi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama di wilayah terpencil yang sebelumnya terkendala akses jaringan.
Ke depan, pemerintah provinsi akan terus mengembangkan layanan berbasis teknologi untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk di daerah pedalaman, mendapatkan akses pelayanan yang sama.(*)