Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Satpol PP Palangka Raya Hentikan Pembangunan oleh CV Sayap Rajawali Perkasa di Jalan Adonis Samad

Anisa Bahril Wahdah • Kamis, 30 April 2026 | 16:30 WIB
Satpol PP Palangka Raya menindak dugaan pelanggaran perda terkait pembangunan gedung di Jalan Adonis Samad.Humas
Satpol PP Palangka Raya menindak dugaan pelanggaran perda terkait pembangunan gedung di Jalan Adonis Samad.Humas
 
 
PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan penindakan terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait pembangunan gedung di Jalan Adonis Samad, Selasa (28/4). 
 
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Satpol PP Kota Palangka Raya, dengan fokus pada pengawasan, pendataan, serta pemeriksaan terhadap aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor CV Sayap Rajawali Perkasa.
 
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, S.E., M.E., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan perda guna menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap kegiatan pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. 
 
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dan menemukan bahwa pihak penanggung jawab tidak berada di tempat serta belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
 
“Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan,” ujar Berlianto.
 
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
 
Dalam penindakan tersebut, petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) juga memberikan teguran kepada pengawas lapangan agar segera menghentikan aktivitas pembangunan hingga dokumen perizinan dilengkapi. 
 
Selain itu, pihak kontraktor diminta untuk segera memasang papan informasi persetujuan bangunan gedung (PBG) serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
 
“Ke depan, kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau penanggung jawab CV Sayap Rajawali Perkasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
 
Berlianto menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap aktivitas pembangunan di wilayah Kota Palangka Raya guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
 
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar tertib administrasi serta melengkapi seluruh perizinan sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan, demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum,” tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#CV Sayap Rajawali Perkasa #dokumen perizinan #persetujuan pembangunan gedung #SATPOL PP KOTA PALANGKA RAYA #peraturan daerah