Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, menegaskan bahwa kebijakan pembekuan tilang manual bukan berarti penegakan hukum dihentikan. Sebaliknya, sistem kini diarahkan lebih modern dan selektif melalui digitalisasi.
“Perintah dari Korlantas, tilang manual dibekukan. Namun bukan dihapus, hanya digunakan secara sangat selektif,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Perangkat ETLE Mobile terbaru bahkan memiliki kemampuan analisis otomatis. Berbentuk seperti telepon genggam khusus, alat ini dapat dipasang di tripod dan merekam aktivitas lalu lintas. Sistem AI di dalamnya akan langsung mendeteksi pelanggaran tanpa perlu analisis manual petugas.
“Kalau yang lama belum pakai AI. Sekarang alat ini bisa menganalisis sendiri, ada pelanggaran atau tidak,” jelas Yusep.
Pelanggaran seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga kendaraan tanpa kaca spion dapat langsung teridentifikasi. Bahkan, data kendaraan termasuk pelat nomor bisa langsung terbaca oleh sistem.
Menariknya, perangkat ini juga dilengkapi printer mini portabel. Petugas dapat langsung mencetak bukti pelanggaran di lokasi dalam bentuk barcode, tanpa perlu proses panjang seperti sebelumnya.
“Sekarang sangat sederhana. Foto, sistem membaca, lalu bisa langsung cetak bukti pelanggaran di tempat,” katanya.
Saat ini, sebanyak 10 unit ETLE Mobile berbasis AI telah disiapkan dan akan didistribusikan ke wilayah prioritas di Kalteng. Polda menargetkan alat ini mulai beroperasi pada awal hingga pertengahan Mei 2026.
Selain itu, ETLE statis di persimpangan tetap beroperasi 24 jam penuh untuk mendukung sistem penindakan digital.(*)
Editor : Agus Pramono