PALANGKA RAYA-Satpol PP Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas anak jalanan dan badut di sejumlah persimpangan lampu merah, Senin (4/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi anak-anak yang beraktivitas di ruang publik.
Penertiban dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) setelah adanya laporan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas anak jalanan, khususnya di kawasan Jalan Garuda. Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sejumlah anak punk dan anak-anak yang meminta uang kepada pengendara.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif.
“Petugas menerima laporan terkait aktivitas anak punk di lampu merah Jalan Garuda. Saat patroli, kami langsung menindaklanjuti dengan meminta mereka untuk tidak beraktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (5/5).
Ia menegaskan, keberadaan anak jalanan di persimpangan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Keberadaan mereka di simpang jalan berpotensi membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah anak dan individu yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan awal.
Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Palangka Raya guna dilakukan pendataan serta penanganan lanjutan.
“Mereka kami bawa ke Mako untuk pembinaan, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk pendataan lebih lanjut,” tegas Berlianto.
Dari hasil pendataan sementara, sebagian anak mengaku turun ke jalan karena faktor ekonomi, termasuk untuk mengumpulkan biaya kembali ke daerah asal di luar Kalimantan Tengah.
Meski demikian Satpol PP berharap langkah pembinaan yang dilakukan dapat memberikan efek jera sekaligus solusi jangka panjang bagi mereka. (*)
Editor : Ayu Oktaviana