Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Anggota DPRD Soroti Surat Edaran Pembatasan BBM di Palangka Raya, Desak Pemko Bertanggung Jawab

Agus Pramono • Kamis, 7 Mei 2026 | 20:45 WIB

 

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menyoroti polemik surat edaran pembatasan beli BBM
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menyoroti polemik surat edaran pembatasan beli BBM

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menyoroti polemik surat edaran pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat beredar luas dan diduga menjadi pemicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Cantik.

Politikus PAN itu mempertanyakan munculnya surat edaran yang belakangan diklaim Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tidak pernah disetujui maupun ditandatangani.

“Sepanjang jalan Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Rantau, Kapuas tidak ada antrean BBM seperti di Palangka Raya yang begitu menggelegar. Semua normal saja,” ujar Noorkhalis dalam status Facebooknya.

Ia menilai kondisi antrean panjang di SPBU mulai terjadi setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 tentang pembatasan pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi.

“Situasi antrean itu dimulai beberapa hari lalu sejak adanya surat edaran wali kota tentang pembatasan pembelian BBM yang kemudian ditangguhkan,” katanya. 

Pertanyakan Asal Surat Edaran, DPRD Minta Diusut

Noorkhalis menilai polemik tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, surat edaran itu sempat beredar resmi lengkap dengan nomor registrasi, namun kemudian disebut tidak diketahui oleh wali kota.

“Bagaimana bisa ada surat edaran bodong yang beredar di masyarakat? Lebih aneh lagi kalau sampai wali kota tidak tahu ada surat itu bahkan tidak setuju substansinya,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan pihak yang berani menerbitkan surat tersebut tanpa persetujuan kepala daerah.

“Lantas siapa yang berani-beraninya mengeluarkan SE tersebut?” tanyanya.
Menurutnya, pemerintah kota harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait polemik yang terjadi, termasuk dampaknya terhadap kelangkaan BBM dan antrean panjang di SPBU.

“Saya mendorong hal ini diusut. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang komprehensif. Pemerintah kota harus bertanggung jawab atas antrean yang menggelegar di SPBU, bahkan sampai kelangkaan di pengecer,” ujarnya.

Ia juga menyindir agar persoalan ini tidak disikapi dengan sikap “lempar batu sembunyi tangan”. 

Wali Kota Klaim Tak Setujui Isi Surat Edaran

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui substansi aturan dalam surat edaran pembatasan pembelian BBM tersebut.

SE yang terbit pada 5 Mei 2026 itu mengatur secara rinci kuota harian pembelian BBM subsidi maupun nonsubsidi di seluruh SPBU Kota Palangka Raya.

Namun, surat tersebut kemudian dicabut kembali pada 7 Mei 2026.

Fairid menyebut dokumen itu terbit tanpa validasi darinya. Saat surat edaran dikeluarkan, dirinya diketahui sedang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota sempat membatasi pembelian Pertalite untuk mobil maksimal Rp200 ribu dan motor Rp50 ribu. 

Selain itu, pengisian menggunakan jerigen untuk dijual kembali juga dilarang, kecuali bagi sektor pertanian dan perikanan yang memiliki rekomendasi resmi..(*)

Editor : Agus Pramono
#pembatasan beli bbm #antrean bbm palangka raya #Noorkhalis Ridha #Wali Kota Palangka Raya