PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi yang sempat beredar dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Fairid menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi tersebut dipastikan tidak diberlakukan dan telah dicabut untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya atas kegaduhan yang terjadi beberapa hari terakhir. Surat edaran tersebut tidak diberlakukan dan akan kami evaluasi secara menyeluruh,” ucap Fairid, saat rapat gabungan terhadap kelangkaan BBM, di Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota, Jumat malam (8/5/2026).
Ia menjelaskan, munculnya surat edaran tersebut terjadi akibat adanya kesalahan non teknis di internal pemerintah daerah.
Menurutnya, pejabat yang berkaitan dengan penerbitan surat tersebut juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepadanya.
“Ini murni kesalahan teknis. Pejabat yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada saya secara mandiri terkait persoalan ini,” katanya.
Sebagai pimpinan, dirinya tak mau menyalahkan satu pihak. Dirinyalah yang bertanggung jawab selaku pimpinan.
"Saya selaku pimpinan tak mau mencsri kambing hitam. Saya meminta maaf,"tegasnya.
Fairid memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan kebijakan agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ke depan tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami agar setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar melalui koordinasi dan kajian yang matang,” tandasnya.
Sebelumnya, surat edaran terkait pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi tersebut sempat menjadi perhatian publik dan diduga sebagai pemicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya. Namun setelah dilakukan peninjauan, kebijakan itu akhirnya diputuskan untuk ditangguhkan dan tidak diberlakukan.(*)
Editor : Agus Pramono