PALANGKA RAYA – Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan karena tidak memegang KTP pemilik lama. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng memastikan kebijakan pembayaran pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik sebelumnya resmi diberlakukan mulai Mei 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah mempermudah masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang selama ini terhambat persoalan administrasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, menegaskan pihaknya pada prinsipnya siap melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kami mendukung dan siap mengimplementasikan kebijakan ini. Arahan sudah kami terima dari Korlantas Polri bahwa pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama dapat diterapkan, dan ini kami laksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Meski demikian, petunjuk teknis tertulis dari tingkat pusat masih dalam proses finalisasi.
“Petunjuk pelaksanaan secara tertulis memang masih dalam proses penyempurnaan di tingkat pusat. Namun arahan kebijakan sudah disampaikan oleh Korlantas Polri, dan kami menindaklanjutinya di daerah sambil menunggu regulasi yang lebih lengkap,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bersifat nasional sesuai arahan Korlantas dan telah diberlakukan di wilayah Kalteng.
Terkait pelaksanaan di daerah, Yusep menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan sinkronisasi teknis antara tiga pilar Samsat, yakni Ditlantas/Satlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/UPT Samsat, serta Jasa Raharja.
“Diperlukan penyesuaian sistem administrasi, penyiapan blanko surat pernyataan, serta mekanisme verifikasi dan pengarsipan dokumen. Karena itu forum koordinasi Samsat secara berkala menjadi wadah penyamaan persepsi dalam menindaklanjuti kebijakan pengesahan dan pembayaran pajak satu tahun tanpa KTP pemilik lama,” terangnya.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, Ditlantas menetapkan mekanisme pengamanan data dan administrasi yang ketat.
Pemilik kendaraan kedua atau berikutnya yang hendak membayar pajak tahunan wajib menunjukkan KTP pemilik saat ini, melampirkan bukti jual beli kendaraan yang sah, serta mengisi surat pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
“Setelah pengesahan pajak satu tahun dilakukan, kendaraan akan diblokir sementara sebagai bagian dari mekanisme pengamanan. Tujuannya agar pada tahun berikutnya proses balik nama benar-benar dilakukan. Ini juga untuk mencegah penyalahgunaan identitas pemilik lama,” tegas Yusep.
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan kewajiban balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Tujuannya jelas. Jika kendaraan sudah berganti pemilik, pembayaran pajak tahunan tetap bisa dilayani dengan syarat membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya,” katanya.
Dengan skema ini, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa harus terhambat persoalan administrasi KTP pemilik lama, sekaligus diarahkan untuk menuntaskan proses balik nama.
Ditlantas Polda Kalteng mengimbau masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala KTP pemilik lama agar segera memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Siapkan KTP pemilik saat ini dan dokumen bukti jual beli kendaraan. Manfaatkan layanan Samsat, baik layanan langsung maupun Drive Thru,” ujarnya.
Bagi kendaraan yang identitas kepemilikannya sudah sesuai dengan KTP pemilik baru, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, Huma Betang, dan e-Pahari.
“Kepatuhan membayar pajak adalah kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan daerah dan nasional,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan administratif yang menghambat kewajiban pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Kalteng. (*)
Editor : Agus Pramono