PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah mendorong para pekerja maupun pemberi kerja membuat hubungan kerja secara tertulis agar hak dan kewajiban kedua belah pihak memiliki kepastian hukum.
Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi mengatakan, masih banyak pekerja di sektor toko, usaha kecil, hingga sektor jasa yang bekerja tanpa perjanjian hitam di atas putih.
“Kalau tidak ada perjanjian tertulis, itu lemah bagi pekerja. Misalnya terjadi kecelakaan kerja lalu pemberi kerja bilang dia bukan pegawainya, buktinya apa,” ujarnya, Senin (11/5).
Menurutnya, perusahaan formal wajib memiliki peraturan perusahaan yang didaftarkan ke Disnaker. Dari aturan itu kemudian dibuat perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja.
“Di situ tertulis hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Jadi jelas pegangan hukumnya,” katanya.
Farid menyebut, banyak pekerja menandatangani kontrak tanpa membaca isi perjanjian secara detail. Padahal hal itu dapat merugikan pekerja ketika terjadi persoalan hubungan kerja.
“Kadang pekerja hanya buru-buru tanda tangan, tidak tahu hak dan kewajibannya apa,” ucapnya.
Ia meminta masyarakat lebih teliti sebelum menandatangani kontrak kerja dan tidak ragu berkonsultasi ke Disnaker apabila menemukan isi perjanjian yang dinilai merugikan pekerja.
“Kami siap membantu mengecek apakah isi perjanjian kerja sudah sesuai aturan atau belum,” tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana