PALANGKA RAYA-Upaya melindungi lagu daerah dan kekayaan budaya Kalimantan Tengah terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan KI serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi dan BAPPERIDA, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Jalan Adonis Samad, Palangka Raya itu dihadiri berbagai instansi dan perguruan tinggi.
Di antaranya Kepala BAPPERIDA Kabupaten Katingan, Ketua STIE YBPK Palangka Raya, Ketua STAI Kuala Kapuas, Ketua STAI Al-Ma’arif Buntok, Direktur Politeknik Seruyan, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, perwakilan dinas terkait, pelaku seni, musisi, pencipta lagu daerah, hingga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor mengatakan, kekayaan intelektual kini menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan budaya lokal.
Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi budaya yang sangat besar, salah satunya melalui lagu dan musik daerah yang menjadi identitas sekaligus cerminan kearifan lokal masyarakat.
“Namun demikian, potensi besar tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan upaya pelindungan dan pengelolaan yang optimal. Masih terdapat karya lagu daerah yang belum dicatatkan hak ciptanya sehingga rentan terhadap penyalahgunaan serta belum memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi pencipta maupun daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bertujuan membangun pemahaman bersama bahwa karya intelektual bukan sekadar warisan budaya yang harus dilestarikan, tetapi juga aset ekonomi strategis apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Karena itu, penguatan ekosistem kekayaan intelektual dinilai perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, perguruan tinggi, komunitas seni budaya, dan masyarakat.
“Pengelolaan kekayaan intelektual menjadi sangat penting, khususnya melalui pembentukan dan penguatan Sentra KI. Sentra KI diharapkan mampu menjadi pusat layanan, pendampingan, edukasi, serta pengembangan potensi kekayaan intelektual di lingkungan akademik maupun masyarakat luas,” katanya.
Selain sosialisasi KI, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan layanan Apostille oleh Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan ini mempermudah legalisasi dokumen publik untuk kebutuhan internasional secara lebih cepat dan terintegrasi.
Layanan Apostille dinilai penting bagi masyarakat, akademisi, hingga dunia pendidikan dalam mendukung kebutuhan administrasi lintas negara, seperti pendidikan, kerja sama internasional, maupun keperluan hukum lainnya.
Hajrianor menambahkan, pihaknya berkomitmen terus memberikan dukungan melalui layanan konsultasi, pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pendampingan, hingga edukasi hukum kepada masyarakat.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut dapat tumbuh kesadaran kolektif untuk melindungi dan mengelola kekayaan intelektual secara profesional.
“Dengan demikian, kekayaan budaya yang kita miliki tidak hanya lestari, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana