PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran menegaskan persoalan keselamatan lalu lintas tidak lagi bisa dipandang sebagai isu teknis semata.
Di tengah meningkatnya investasi dan aktivitas ekonomi daerah, sistem keselamatan jalan harus menjadi prioritas bersama.
Baca Juga: Patroli Balapan Liar di Palangka Raya, Polisi Temukan Alat Isap Sabu hingga Sajam dalam Jok Motor
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat membuka Rapat Kerja Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Provinsi Tahun 2026 di Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Rabu (13/5/2026).
Menurut Agustiar, karakteristik Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengelolaan transportasi dan keselamatan jalan.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Kalteng Naik 5 Persen, Kendaraan Terus Bertumbuh, Kapasitas Jalan Tak Bertambah
Ia menyebut pertumbuhan sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan telah mendorong peningkatan arus kendaraan barang maupun orang di berbagai ruas strategis.
“Mobilitas terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi daerah. Jangan sampai pembangunan justru dibayangi tingginya risiko kecelakaan,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswi Asal Sepang Simin di Yos Sudarso Palangka Raya
Gubernur memaparkan, secara nasional angka kecelakaan lalu lintas masih berada pada level memprihatinkan dengan lebih dari 158 ribu kasus dan sekitar 24 ribu korban meninggal dunia setiap tahun.
Sementara di Kalimantan Tengah, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 1.104 kasus kecelakaan lalu lintas dengan sekitar 25 persen korban meninggal dunia.
“Ini bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap kejadian ada keluarga yang kehilangan dan ada masa depan yang terhenti,” tegasnya.
Agustiar juga menyoroti masih banyaknya ruas jalan nasional maupun daerah yang masuk kategori rawan kecelakaan. Faktor infrastruktur, penerangan jalan, hingga keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan dalam percepatan pembenahan.
Meski demikian, ia menegaskan keterbatasan fiskal bukan alasan untuk berhenti melakukan perbaikan.
“Yang diperlukan adalah perencanaan yang tepat dan kolaborasi yang kuat,” katanya.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan melakukan pemetaan komprehensif terhadap titik rawan kecelakaan, tingkat pelanggaran, kendaraan angkutan berat, hingga sistem penanganan darurat pascakecelakaan.
Gubernur juga menegaskan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2023–2027 harus dijalankan secara konsisten.
Baca Juga: Tekan Balap Liar, Ditlantas Polda Kalteng Dorong Reaktivasi Sirkuit Sabaru
“Regulasi sudah ada. Sekarang yang dibutuhkan adalah komitmen pelaksanaan,” ujarnya.
Selain itu, Agustiar mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan lalu lintas, penguatan edukasi keselamatan sejak usia sekolah, serta penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.
“Saya ingin forum ini melahirkan langkah konkret yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tandasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana