PALANGKA RAYA – Kemunculan jalur berwarna biru di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya menuai sorotan publik. Selain dianggap membingungkan, kualitas cat yang mulai memudar dan mengelupas juga ramai dikritik warga di media sosial.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran mengungkapkan bahwa Inspektorat Provinsi Kalteng telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Baca Juga: Pemprov Kalteng Siapkan Jalur Sepeda dan Pejalan Kaki di Pusat Kota Palangka Raya
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak pelaksana proyek.
“Inspektorat sudah turun ke lapangan dari kemarin. Nanti mungkin akan dipanggil pelaksananya, penyelenggaranya. Kita lihat apa yang akan direkomendasikan oleh mereka,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai aturan.
“Kalau memang dia tidak sanggup untuk melanjutkan maka kami pastikan akan tindaklanjuti secara hukum,” ucapnya.
Baca Juga: Kualitas dan Anggaran Jalur Warna Biru di Palangka Raya Dikritik, Kadis PUPR Kalteng Buka-bukaan
Gubernur juga meminta masyarakat ikut mengawasi pengerjaan proyek jalur biru tersebut. Bahkan, ia kembali menegaskan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat terkait.
“Nanti kita lihat apakah kebijakan terkait dihentikan atau yang bersangkutan ini saya bisa mutasi, saya pindahkan ke Papua,” pungkasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah Juni Gultom akhirnya buka suara.
Menurut Juni, jalur biru itu merupakan konsep “berbagi ruang” yang nantinya dapat digunakan berbagai kalangan, mulai dari pejalan kaki, pesepeda, aktivitas olahraga ringan hingga penyandang disabilitas.
“Jadi bagi ruas jalan yang memungkinkan untuk berbagi ruang bagi semua orang, termasuk yang punya mobil, pejalan kaki, kegiatan sosial lainnya, termasuk bersepeda, bahkan difabel itu juga dimungkinkan lewat sana,” katanya.
Ia menjelaskan konsep tersebut dibuat agar fasilitas publik di dalam kota dapat dimanfaatkan secara lebih tertib dan inklusif.
“Artinya itu jalan untuk semua,” ujarnya.
Juni juga menegaskan ruas jalan yang sudah ditata tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
“Enggak boleh parkir di jalan,” tegasnya.
Terkait anggaran, ia memastikan pengecatan jalur biru tidak menggunakan pos anggaran khusus, melainkan masuk dalam biaya pemeliharaan jalan di masing-masing ruas.
“Dalam kota itu masing-masing ruas jalan ada yang Rp500 juta, ada yang Rp100 juta, jadi per ruas jalan,” jelasnya.
Menurutnya, jalur biru hanya diterapkan di ruas jalan yang memiliki lebar memadai untuk konsep berbagi ruang.
Namun, ia mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih belum maksimal sehingga banyak warga belum memahami fungsi jalur tersebut.
“Karena kan belum selesai. Belum ada gambar sepeda, gambar orang lari jogging, termasuk gambar difabel, kan masih proses,”katanya.
Ia memastikan ke depan akan dipasang berbagai marka dan simbol agar masyarakat lebih mudah memahami fungsi jalur tersebut.
Sementara terkait cat biru yang mulai memudar di sejumlah titik, Juni menyebut pihaknya akan melakukan perbaikan kembali sebagai bagian dari pemeliharaan rutin jalan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana