PALANGKA RAYA–Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai memproses penyaluran bantuan sapi kurban untuk masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
Bantuan tersebut nantinya akan didistribusikan ke masjid-masjid di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng.
Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kalteng, Akhmad Husain mengatakan, saat ini mekanisme pengadaan dan penyaluran bantuan hewan kurban masih dalam tahap proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk kegiatan penyerahan sapi kurban ke masjid-masjid,” ujarnya, Selasa (12/5).
Meski belum menyebut angka pasti, Akhmad memastikan jumlah bantuan sapi kurban dari Pemprov Kalteng tahun ini mencapai lebih dari 100 ekor. “Yang pasti di atas 100. Itu tersebar di seluruh kabupaten dan kota,” katanya.
Ia menjelaskan, distribusi bantuan nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil pencermatan dan keputusan rapat akhir terkait kebutuhan masing-masing daerah.
Baca Juga: Hewan Kurban Melimpah, Kotim Dipastikan Tak Kekurangan Sapi Jelang Iduladha
“Bagaimana hasil rapat terakhir nanti, misalnya kabupaten A sekian, kabupaten B sekian, kemudian kota sekian,” jelasnya.
Untuk jenis hewan kurban, Akhmad menyebut seluruh bantuan berupa sapi. Namun terkait spesifikasi maupun jenis sapi masih akan diputuskan dalam pembahasan lanjutan.
“Pada prinsipnya pemerintah provinsi akan melaksanakan pengadaan sapi untuk hewan kurban,” tegasnya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai makna ibadah kurban.
“Kurban itu kan bentuk ibadah yang dilaksanakan. Tentunya dari hewan kurban itu sendiri ada mekanisme pendistribusian kepada siapa saja yang berhak menerima,” ujarnya.
Baca Juga: Permintaan Hewan Kurban 2026 Naik, Ketersediaan di Kotim Belum Mencukupi
Selain bantuan dari Pemprov Kalteng, Akhmad juga menyebut akan ada bantuan sapi kurban dari Presiden RI yang disalurkan untuk provinsi serta seluruh kabupaten dan kota.
“Bantuan Presiden sesuai dengan jumlah kabupaten, kota, dan provinsi. Provinsi satu dapat, kabupaten satu, kota satu,” pungkasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana