PALANGKA RAYA – Ancaman klaim sepihak terhadap budaya, karya masyarakat, hingga produk unggulan daerah mulai menjadi perhatian serius.
DPRD Kabupaten Barito Utara pun bergerak cepat menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Langkah strategis tersebut dibahas dalam kegiatan sinkronisasi Raperda tentang Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah yang digelar di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, wakil ketua DPRD, anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa regulasi tentang Kekayaan Intelektual bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi benteng hukum untuk melindungi identitas daerah, karya masyarakat, hingga warisan budaya lokal agar tidak mudah diklaim pihak lain.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta, merek, desain industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Menurut Hajrianor, pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual melalui pendampingan pelaku usaha, fasilitasi pendaftaran KI, hingga penguatan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
“Melalui Raperda ini, kami berharap nantinya akan lahir kebijakan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif melindungi hasil karya, inovasi, dan potensi budaya yang dimiliki,” tambahnya.
Sementara itu, Mery Rukaini menegaskan DPRD Barito Utara ingin menghadirkan produk hukum yang mampu menjawab tantangan zaman, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi kreatif dan era digital.
“Kami melihat bahwa potensi daerah, baik berupa produk UMKM, seni budaya, maupun kreativitas masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan yang optimal agar tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin,” ungkapnya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalteng dengan fokus pada penguatan norma perlindungan KI, peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pendaftaran, serta strategi pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual daerah secara berkelanjutan.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Naskah Akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Pemberian Nama Jalan, yang menjadi simbol penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam membangun regulasi yang berpihak pada perlindungan karya masyarakat lokal.(*)
Editor : Agus Pramono