PALANGKA RAYA–Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda, Selasa (19/5/2026).
Pada razia ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 495 kendaraan yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dari hasil razia, ditemukan sebanyak 76 kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan rincian kendaraan roda dua (R2) sebanyak 64 unit dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 12 unit.
Sementara itu, estimasi total tunggakan pajak kendaraan yang berhasil terdata mencapai Rp46.683.100. Adapun rinciannya yakni tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp15.576.600 dan kendaraan roda empat sebesar Rp31.106.500.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah, Masrini Wahyuningrumsaat berada di lokasi mengatakan operasi gabungan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin disiplin dan sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi gabungan juga menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan lancar dengan melibatkan sejumlah instansi terkait yang melakukan pemeriksaan secara persuasif dan humanis kepada para pengguna kendaraan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana