PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya peran Dewan Adat Dayak (DAD) dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat persatuan, serta melestarikan nilai-nilai budaya di tengah pesatnya pembangunan dan investasi di Kalimantan Tengah.
Penegasan tersebut disampaikan saat pelantikan kepengurusan DAD dan BATAMAD kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah serta pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DAD Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (22/5/2026).
Pelantikan mencakup pengurus DAD dari delapan kabupaten/kota, BATAMAD dari empat kabupaten, serta LBH DAD Kalteng. Prosesi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Agustiar menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah seluruh elemen adat Dayak dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang terus berkembang.
“Pelantikan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi dan menyatukan persepsi dalam menjaga kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah yang harmonis di tengah perubahan zaman,” ujarnya.
Menurut Agustiar, Kalimantan Tengah merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam serta memiliki keberagaman suku, budaya, dan agama yang harus dijaga bersama. Karena itu, masuknya investasi dan percepatan pembangunan tidak boleh menjadi pemicu konflik maupun mengikis identitas budaya lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Untuk menjawab tantangan tersebut, ia menekankan tiga fokus utama yang harus menjadi perhatian DAD dan BATAMAD ke depan.
Fokus pertama adalah memperkuat peran lembaga adat dalam pencegahan dan penyelesaian konflik di tengah masyarakat. Ia meminta para pengurus DAD, BATAMAD, serta damang agar lebih peka membaca potensi persoalan sejak dini sehingga konflik dapat dicegah sebelum berkembang menjadi lebih besar.
“Jika muncul perselisihan, utamakan dialog dan musyawarah. Lembaga adat harus hadir sebagai penengah yang dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Fokus kedua adalah penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari instrumen hukum, moral, dan pendidikan. Agustiar menilai nilai-nilai Huma Betang seperti toleransi, kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap perbedaan harus terus diwariskan melalui hukum adat maupun kehidupan sosial masyarakat.
Ia juga mendorong peran aktif DAD dalam menjaga eksistensi budaya Dayak melalui sektor pendidikan, termasuk mendukung penerapan muatan lokal serta penggunaan bahasa Dayak di lingkungan sekolah.
“Bahasa daerah harus tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman,” katanya.
Sementara itu, fokus ketiga adalah memperkuat sinergi antara lembaga adat dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam menjaga keamanan daerah sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat Dayak.
Agustiar berharap seluruh pengurus DAD dan BATAMAD yang baru dilantik mampu menjaga soliditas organisasi, bekerja secara profesional dan berintegritas, serta mengedepankan semangat pelayanan kepada masyarakat adat.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun hubungan yang harmonis di internal organisasi dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan kekeluargaan.
“Jaga hubungan antar pengurus dengan suasana yang demokratis dan penuh kekeluargaan demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang semakin berkah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan adat di Kalimantan Tengah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian budaya, dan persatuan masyarakat di Bumi Tambun Bungai.(*)
Editor : Agus Pramono