PALANGKA RAYA–Kodam XXII/Tambun Bungai akhirnya angkat bicara terkait polemik lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan batalyon tersebut merupakan aset yang telah lama milik TNI.
Menurutnya, dinamika persoalan lahan sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Menyikapi hal itu, pihak Kodam langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan unsur kewilayahan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan danrem, pemerintah daerah, hingga camat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pangdam menegaskan, masyarakat pada dasarnya tidak menolak keberadaan Yonif TP 923/Mentaya. Namun, warga hanya meminta kejelasan terkait status lahan yang dipersoalkan. Pemda sendiri mendukung penuh pembangunan Yonif.
“Lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya berada pada lahan TNI yang dikelola dan dikuasasi oleh Kodim 1015 Sampit sejak 1999, serta telah memiliki surat pernyataan tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan,” kata Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin di Makodam, Senin siang (25/5/2026).
Pangdam juga memastikan pihaknya tidak ingin menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul langsung ditindaklanjuti melalui dialog dan penyelesaian di lapangan. “Kami ingin hadir untuk masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan batalyon tidak hanya memperkuat pertahanan wilayah, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Ia mencontohkan keberadaan satuan TNI di daerah lain yang dinilai memberi dampak positif terhadap aktivitas ekonomi warga.
“Pembangunan batalyon juga berdampak pada peningkatan ekonomi daerah. Kehadiran satuan TNI dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurut Pangdam, pemerintah daerah bersama aparat keamanan sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa lahan yang saat ini dibangun berbeda dengan lokasi yang diklaim masyarakat.
Ia menegaskan lahan seluas sekitar 79 hektare yang kini dalam tahap pembangunan berstatus clear and clean serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister pemerintah daerah.
“Yang sedang dibangun sekarang 79 hektare itu sudah jelas legalitasnya dan tidak ada masalah,” katanya.
Pangdam menambahkan, TNI dan Polri mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman, tertib dan kondusif serta menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan melalui penyampaian ini masyarakat memperoleh informasi yang jelas, utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, sehingga tercipta suasana yang kondusif serta terjaganya sinergi antara pemda, aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Pangdam.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotim, Waren menyebutkan, hasil analisis pemerintah menunjukkan lahan pembangunan sesuai dengan surat keputusan yang ada.
Terkait gugatan warga yang sempat dilayangkan sebelumnya, Waren, menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Nanti kita lihat proses selanjutnya. Tetapi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), gugatan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi lahan 300 hektare yang dimaksud itu berada di luar area 79 hektare yang sekarang digunakan,” pungkasnya. (*)
Editor : Agus Pramono