PALANGKA RAYA – Kebiasaan menggunakan ponsel saat berkendara masih sering dilakukan masyarakat, baik pengendara roda dua maupun roda empat. Padahal, aktivitas seperti membalas pesan, memeriksa notifikasi, hingga membuka aplikasi navigasi dapat mengganggu konsentrasi dan memicu kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, mengingatkan bahwa penggunaan handphone maupun aktivitas lain yang mengurangi fokus saat berkendara dapat dikenai sanksi tilang hingga pidana ringan.
“Segala aktivitas lain pada saat mengendarai kendaraan, baik roda dua, roda empat, atau lebih, yang dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi atau berkurangnya konsentrasi saat berkendara, dapat dilakukan penindakan berupa tilang,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, bukan hanya penggunaan ponsel yang berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara. Mendengarkan musik menggunakan earphone maupun aktivitas lain yang mengalihkan perhatian dari kondisi jalan juga dinilai berbahaya.
“Karena kegiatan-kegiatan tersebut pasti berdampak terhadap kontrol dan fokus pengemudi atau pengendara saat mengendarai kendaraan,” ujarnya.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat hilangnya konsentrasi pengendara. Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 23 yang diduga dipicu kondisi microsleep hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, penggunaan ponsel saat berkendara dapat memicu tiga jenis distraksi sekaligus, yakni distraksi visual ketika mata berpindah dari jalan ke layar ponsel, distraksi manual saat tangan melepaskan kemudi untuk memegang ponsel, serta distraksi kognitif ketika pikiran terbagi antara berkendara dan aktivitas di perangkat komunikasi.
Kondisi tersebut sangat berbahaya karena pengendara dapat kehilangan fokus hanya dalam hitungan detik. Pada kecepatan 60 kilometer per jam, menatap layar ponsel selama dua detik membuat kendaraan melaju lebih dari 30 meter tanpa perhatian penuh terhadap kondisi jalan.
Selain itu, penggunaan ponsel dalam kondisi lelah juga dapat meningkatkan risiko microsleep, yakni kondisi tidur singkat yang terjadi tanpa disadari. Saat mengalami microsleep, pengendara dapat kehilangan kesadaran dan kendali kendaraan dalam beberapa detik.
“Terkadang ketika handphone dipegang atau diletakkan begitu saja, saat terjatuh pengendara akan refleks mengambilnya dan tidak lagi memperhatikan kondisi jalan di depan. Itu sangat berbahaya,” ucap Yusep.
Yusep menjelaskan, penggunaan aplikasi navigasi seperti Google Maps tetap harus dilakukan secara
bijak. Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan perangkat penunjang seperti phone holder agar tidak perlu memegang ponsel secara langsung selama perjalanan.
“Bukan berarti membolehkan, tetapi jika memang membutuhkan navigasi, gunakan perangkat pendukung yang aman sehingga tidak mengurangi fokus berkendara,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengatur rute perjalanan sebelum kendaraan berjalan dan memanfaatkan panduan suara dari aplikasi navigasi untuk meminimalkan gangguan konsentrasi.
Selain itu, pengendara yang mulai merasa lelah diminta segera menepi dan beristirahat di lokasi aman guna menghindari risiko microsleep saat perjalanan.
Larangan penggunaan ponsel saat berkendara sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (1) menyebutkan setiap pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ mengatur pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
“Dalam tilang itu ada dua, yakni denda dan kurungan. Itu pidana yang dapat diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran, terutama menggunakan handphone atau alat lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kita tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga menjaga dan melindungi pengguna jalan lainnya. Mari sama-sama membudayakan tertib berlalu lintas dan menghindari penggunaan handphone saat berkendara,” pungkasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana