Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

94 Guru di Palangka Raya Pensiun Tahun 2026, Komisi III Minta Moratorium Penerimaan ASN Dikecualikan untuk Tenaga Pendidik

Miftahul Ilma • Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:30 WIB
Guru honorer di Sampit saat mengajar, dna kini terancam PHK.Dok Pribadi
Guru honorer di Sampit saat mengajar, dna kini terancam PHK.Dok Pribadi

PALANGKA RAYA – Ancaman krisis tenaga pengajar di Kota Palangka Raya mulai memicu perhatian serius dari kalangan legislatif. Menyusul banyaknya guru yang me-masuki masa pensiun tahun ini, Komisi III DPRD Kota Palangka Raya mendorong pemerintah kota (Pemkot) segera mengambil langkah strategis agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

Hal itu ditegaskan Ang-gota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Nor-kim, saat menggelar kunjun-gan kerja ke SDN 2 Palangka, Senin (25/5/2026). 

Dalam peninjauan tersebut, legislator tidak hanya mengecek sarana prasarana sekolah, tetapi juga menyerap berbagai keluhan riil terkait pemenuhan tenaga pendidik di lapangan.

Arif mengungkapkan, ber-dasarkan data Dinas Pendidikan, sebanyak 94 guru di Kota Palangka Raya akan memasuki masa pensiun pada tahun ini. Kondisi tersebut dinilai bakal memukul pelayanan pendidikan jika tidak segera diantisipasi sejak dini.

“Disampaikan oleh Pak Kadis, tahun ini ada 94 guru yang akan pensiun. Ini tentu harus segera diantisipasi agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah,” ujar Arif.
Ironisnya, akibat keterba-tasan tenaga pendidik aktif, sejumlah sekolah saat ini terpak-sa mempekerjakan kembali para guru yang sudah purnatugas demi mengisi kekosongan kelas.

“Sekolah-sekolah sampai kembali merekrut orang yang sudah pensiun untuk membantu mengajar lagi. Ini menandakan kebutuhan guru di lapangan memang sangat mendesak,” katanya.

Melihat kondisi darurat tersebut, Komisi III DPRD Kota Palangka Raya meminta pemkot memberikan pengecualian terhadap kebijakan moratorium penerimaan ASN, khusus untuk formasi tenaga guru.

Arif menilai, kebijakan moratorium ASN yang dite-rapkan pemerintah memang dapat dipahami, demi men-jaga proporsi belanja pegawai. Namun, menurutnya sektor pendidikan wajib mendapat dispensasi khusus.

“Kami menawarkan solusi, moratorium ASN sah-sah saja karena keterbatasan belanja pegawai. Tapi tolong dikecu-alikan untuk guru, terutama menghadapi 94 orang yang pensiun tahun ini. Dibukalah pengecualian moratorium itu khusus tenaga pengajar,” tegas Arif.

Di sisi lain, ia menilai ske-ma PPPK paruh waktu be-lum mampu menjadi solusi permanen untuk menga-tasi benang kusut kekurangan guru di sekolah.

“Kalau hanya mengandalkan PPPK paruh waktu, takutnya memicu masalah baru ke depan. Selain jumlahnya terbatas, hal itu juga berpotensi menambah beban pembiayaan,” tuturnya.

Sebab itu, jajaran legislatif mendesak pemkot segera menyusun formulasi konkret agar kebutuhan guru di tingkat dasar maupun menengah dapat terpenuhi tanpa men-gorbankan mutu pendidikan.

“Kami berharap persoalan kekurangan guru ini segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah kota, agar siswa tetap mendapatkan pelayanan belajar yang maksi-mal,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#asn #pendidikan #tenaga pendidik #guru