Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Operasi Patuh Telabang 2026 Dimulai 8 Juni, 50 Persen Penegakan Hukum

Novia • Jumat, 5 Juni 2026 | 13:30 WIB
Anggota mengangkut sepeda motor yang terjaring razia. Adi Wibowo/ Antara Kalteng
Anggota mengangkut sepeda motor yang terjaring razia. Adi Wibowo/Antara Kalteng

PALANGKA RAYA-Ditlantas Polda Kalteng akan menggelar Operasi Patuh Telabang 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kalteng sebagai bagian dari Operasi Patuh yang digelar secara nasional.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, mengatakan operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas yang lahir dari kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Angka Kecelakaan di Kalteng Naik 5 Persen, Kendaraan Terus Bertumbuh, Kapasitas Jalan Tak Bertambah

“Pada tanggal 8 Juni nanti kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Telabang 2026,”katanya Kamis (4/6/2026). 

Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari dan menyasar seluruh pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya. 

Menurut Yusep, pelaksanaan operasi mengacu pada strategi yang telah ditetapkan pimpinan Polri, yakni 50 persen kegiatan penegakan hukum (represif), 30 persen kegiatan premetif, dan 20 persen kegiatan preventif.

Baca Juga: Operasi Patuh Telabang 2026, Dirlantas Polda Kalteng: Masyarakat Harus Paham, Keselamatan Lalu Lintas Adalah Kebutuhan

Untuk kegiatan penegakan hukum yang menjadi porsi terbesar, lanjut dia, akan dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual, dan tilang berupa teguran.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, meningkatkan kedisiplinan, sopan santun, serta toleransi di jalan raya,”tegasnya.

Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain penggunaan telepon genggam saat berkendara, melampaui batas kecepatan, menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, serta tidak menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kasat mata yang sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban. Karena itu akan menjadi prioritas dalam penindakan selama Operasi Patuh,” tegasnya.

Selain penindakan langsung oleh petugas di lapangan, pengawasan juga akan diperkuat melalui pemanfaatan sistem ETLE, baik kamera statis, ETLE mobile maupun perangkat pendukung lainnya yang telah disiapkan.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#etle #polda kalteng #ditlantas Polda kalteng #kecelakaan lalu lintas #Operasi Patuh Telabang