Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kemenkum Kalteng Gelar Forum Komunikasi Publik Kekayaan Intelektual, Dibuka Langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI

Iyan • Sabtu, 6 Juni 2026 | 13:46 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Komisi XIII, Bias Layar SH (baju putih tengah), dan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor SH MH (lima dari kiri depan) foto bersama usai pembukaan.(Hikyant/kaltengpos.jawapos.com)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Komisi XIII, Bias Layar SH (baju putih tengah), dan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor SH MH (4 dari kanan) foto bersama usai pembukaan.(Hikyant/kaltengpos.jawapos.com)

PALANGKA RAYA – Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkolaborasi dengan Kemenkum RI menggelar Forum Komunikasi Publik Bidang Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Hukum dan Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Inovasi Generasi Muda”. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Joanita Jalianery SH MH dan Dr. Laila Rahmawati SH MH.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Palangka Raya itu dibuka langsung oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Komisi XIII, Bias Layar SH, Sabtu (6/6/2026).

Saat diwawancarai, Bias Layar mengatakan kegiatan tersebut sangat penting mengingat semakin ketatnya persaingan di era saat ini. Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki kekayaan kearifan lokal dan berbagai inovasi yang perlu mendapat perlindungan hukum, salah satunya tanaman obat bajakah.

“Ini sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat ke depan. Bukan hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, forum komunikasi publik tersebut melibatkan mahasiswa karena dinilai sebagai kelompok yang aktif, kritis, dan memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. 

Selain itu, mahasiswa yang menempuh pendidikan di Kalimantan Tengah berasal dari berbagai daerah.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Komisi XIII, Bias Layar SH (baju putih tengah), dan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor SH MH usai pembukaan.(Hikyant/kaltengpos.jawapos.com)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Komisi XIII, Bias Layar SH (baju putih tengah), dan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor SH MH usai pembukaan.(Hikyant/kaltengpos.jawapos.com)

Diharapkan, saat kembali ke daerah asal masing-masing, mereka dapat menjadi agen perubahan yang turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Ke depan, kegiatan serupa akan diperluas dengan melibatkan dosen, akademisi, hingga masyarakat umum agar pemahaman tentang kekayaan intelektual semakin luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor SH MH, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang kekayaan intelektual sebagai payung hukum yang kuat.

“Target kami tahun ini adalah mendorong lahirnya regulasi daerah terkait kekayaan intelektual. Kami sudah berkomunikasi dengan seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota dan provinsi, dan sebagian di antaranya telah merespons dengan memasukkan Perda KI sebagai program prioritas,” kata Hajrianor.

Selain mendorong pembentukan Perda, Kemenkum Kalteng juga fokus melakukan inventarisasi kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pendataan, pemantauan, serta pembinaan KI, terutama hak cipta dan paten yang banyak dihasilkan oleh kalangan akademisi.

Ia berharap pembentukan sentra-sentra KI di daerah dapat mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan karya maupun inovasi yang dimiliki.

Dengan perlindungan hukum yang memadai, kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi dari praktik penjiplakan dan pembajakan, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dari setiap karya dan inovasi yang dihasilkan.

“Apabila kekayaan intelektual sudah terlindungi, maka akan memberikan kepastian hukum bagi penciptanya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya,” pungkasnya.(*)

Editor : Agus Pramono
#kemenkum kalteng #bias layar #perlindungan hukum #kekayaan intelektual