Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kabar Baik dan Buruk bagi Penambang di Tengah Pemprov Kalteng Percepat Legalisasi Tambang Rakyat

Novia • Selasa, 9 Juni 2026 | 14:30 WIB
Pemandangan pertambangan emas tradisional di sungai Rungan.AGUS PRAMONO/KALTENG POS
Pemandangan pertambangan emas tradisional di sungai Rungan.AGUS PRAMONO/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng terus mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah daerah pada tahun 2026 ini. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Meski demikian, proses pengembangan WPR masih menghadapi tantangan, terutama terkait penyelesaian tata ruang yang hingga kini belum sepenuhnya rampung. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi percepatan penetapan kawasan pertambangan rakyat di berbagai wilayah di Kalteng.

Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata ruang agar pengusulan WPR dapat berjalan lebih optimal.

Menurut dia, sebagian wilayah telah memiliki kejelasan tata ruang, namun masih terdapat kawasan yang memerlukan penanganan lebih lanjut karena berkaitan dengan status lahan dan pemanfaatan ruang yang belum terselesaikan.

“Persoalan yang masih menjadi perhatian adalah penyelesaian tata ruang. Karena itu menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengusulan dan penetapan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Agustiar menjelaskan, pemerintah provinsi berperan memfasilitasi usulan WPR yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat. Karena itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat.

Ia mengungkapkan, sejumlah daerah telah lebih dulu mengajukan usulan WPR, sementara beberapa daerah lainnya masih perlu meningkatkan percepatan penyusunan dan penyampaian dokumen yang diperlukan.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov Kalteng terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota guna memastikan proses pengusulan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek legalitas, pemerintah provinsi juga menaruh perhatian pada tata kelola pertambangan rakyat setelah memperoleh izin. 

Menurut Agustiar, pengelolaan yang baik menjadi kunci agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek administrasi dan pengawasan.

“Yang terpenting bukan hanya memperoleh legalitas, tetapi bagaimana pengelolaannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Agustiar.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) #agustiar sabran #Pertambangan Rakyat