PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melibatkan kepala desa dalam percepatan penyaluran Program Kartu Huma Betang agar bantuan dapat lebih cepat diterima masyarakat yang berhak.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Jadwal dan Penerima Bantuan Kartu Huma Betang Tahap 2 untuk Palangka Raya dan Seluruh Kabupaten
Agustiar mengatakan pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat sosialisasi program Kartu Huma Betang kepada para kepala desa mengingat luas wilayah Kalimantan Tengah yang menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyaluran.
“Kami menggunakan momentum ini untuk menyosialisasikan program Kartu Huma Betang. Kalimantan Tengah ini sangat luas sehingga perlu dukungan semua pihak agar penyalurannya lebih cepat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila hanya mengandalkan mekanisme yang ada saat ini, proses penyaluran membutuhkan waktu cukup lama. Karena itu, peran kepala desa dinilai penting untuk membantu pendataan sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.
Agustiar menegaskan kepala desa lebih memahami kondisi masyarakat di wilayah masing-masing sehingga dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi penerima yang benar-benar membutuhkan.
“Karena kepala desa lebih tahu sasarannya dan kondisi masyarakatnya,” katanya.
Ia mengungkapkan pada tahap awal program Kartu Huma Betang ditargetkan menjangkau sekitar 300 ribu penerima. Namun setelah dilakukan verifikasi, jumlah penerima yang memenuhi kriteria berkurang menjadi sekitar 120 ribu orang.
Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan pentingnya validasi data agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima.
Selain membantu pendataan, kepala desa juga diharapkan berperan aktif dalam menyosialisasikan manfaat dan penggunaan Kartu Huma Betang kepada masyarakat.
“Kami minta kepala desa membantu sekaligus mensosialisasikan kegunaan kartu ini kepada masyarakat,” tandasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana