Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemprov Kalteng Kaji Penggabungan OPD, Agustiar Sabran Ingin Birokrasi Lebih Ramping

Novia • Kamis, 11 Juni 2026 | 15:30 WIB
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran soal perampingan OPD. Arief Prathama/Kalteng Pos
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran soal perampingan OPD. Arief Prathama/Kalteng Pos

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mengkaji langkah penataan kelembagaan melalui kemungkinan penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang diarahkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menegaskan bahwa kajian tersebut masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan mendalam. 

Menurutnya, penataan struktur organisasi pemerintah daerah diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan birokrasi yang lebih ramping dan terukur.

Saat ini, Pemprov Kalteng memiliki sekitar 34 OPD yang menjalankan berbagai fungsi pemerintahan. Namun, berdasarkan evaluasi awal yang dilakukan pemerintah daerah, jumlah tersebut dinilai masih memungkinkan untuk disederhanakan melalui proses restrukturisasi organisasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sedang melakukan kajian dan mempertimbangkan berbagai aspek. Ada evaluasi terhadap jumlah OPD yang ada saat ini agar organisasi pemerintahan lebih efektif dan efisien,” ujar Agustiar, Rabu (10/6/2026). 

Ia menjelaskan, penataan kelembagaan bukan sekadar upaya mengurangi jumlah perangkat daerah, melainkan bagian dari strategi memperkuat kinerja birokrasi. 

Pemerintah ingin memastikan setiap OPD memiliki fungsi yang jelas, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, serta mampu bekerja secara lebih terintegrasi dalam mendukung agenda pembangunan daerah.

Menurut Gubernur, proses restrukturisasi harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang komprehensif. Sebab, perubahan struktur organisasi pemerintahan menyangkut banyak aspek penting, mulai dari kebutuhan pelayanan publik, efektivitas program kerja, hingga pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).

Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Seluruh kemungkinan, termasuk penggabungan maupun penyesuaian struktur organisasi, akan dianalisis secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

“Kami harus melihat berbagai pertimbangan, termasuk bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, bagaimana penempatan sumber daya manusia, serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Agustiar menegaskan bahwa orientasi utama dari penataan organisasi bukan semata-mata untuk menghemat anggaran. 

Meski efisiensi belanja daerah menjadi salah satu manfaat yang dapat diperoleh, fokus utama pemerintah adalah membangun birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan pembangunan.

Menurutnya, birokrasi yang terlalu gemuk berpotensi memperpanjang rantai koordinasi dan pengambilan keputusan. Sebaliknya, struktur yang lebih sederhana diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintahan.

Langkah kajian restrukturisasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah pusat maupun daerah, yakni mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada hasil
Dengan kajian yang tengah berlangsung, Pemprov Kalteng berharap dapat menemukan formulasi kelembagaan yang paling tepat untuk mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di seluruh wilayah Kalteng. 

Pemerintah menargetkan seluruh proses evaluasi dilakukan secara matang sehingga setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar mampu memperkuat kapasitas organisasi pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#gubernur kalteng h agustiar sabran #reformasi birokrasi #opd