Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Palangka Raya Dapat Dukungan Korea Selatan, Bangun Fasilitas Daur Ulang Berkapasitas 50 Ton per Hari

Dea Umilati • Jumat, 12 Juni 2026 | 13:30 WIB
Anak-anak mencari sesuatu di tumpukan sampah. Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com
Anak-anak mencari sesuatu di tumpukan sampah. Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com
 

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya era kepemimpinan Wali Kota Fairid Naparin memperkuat sistem pengelolaan sampah sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) paling lambat 1 Agustus 2026.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah saat ini bukan sekadar memperbaiki TPA, tetapi mengurangi sebanyak mungkin volume sampah yang dibuang ke lokasi tersebut.

Menurutnya, prinsip utama pengelolaan sampah modern adalah menyelesaikan pengolahan sampah di dalam kota sebelum berakhir di TPA.

“Prinsipnya, sampah yang dibawa ke TPA harus sesedikit mungkin. Sampah organik harus selesai diolah di dalam kota, begitu juga sampah anorganik harus dikelola sehingga yang dibawa ke TPA benar-benar sisa yang tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah menjalankan berbagai inisiatif untuk mengurangi timbulan sampah, salah satunya melalui pembangunan pusat daur ulang sampah. Fasilitas tersebut mampu mengolah sampah anorganik, khususnya plastik, menjadi produk bernilai ekonomis seperti paving block.

Hasil pengolahan tersebut bahkan sudah mulai dimanfaatkan di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.

Menurut Zaini, langkah tersebut menjadi bukti bahwa sampah tidak selalu berakhir sebagai limbah, tetapi juga dapat menjadi sumber daya yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus mengurangi beban lingkungan.

“Kami sudah memiliki pusat daur ulang sampah. Sampah plastik diolah menjadi paving dan sudah digunakan di beberapa tempat. Ini menjadi salah satu upaya konkret mengurangi sampah yang masuk ke TPA,” katanya.

Terkait kebijakan penghentian open dumping, Zaini menegaskan bahwa yang dimaksud pemerintah pusat bukan menutup operasional TPA, melainkan menghentikan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan yang memadai.

Menurutnya, dalam sistem open dumping, sampah hanya diangkut dan dibuang begitu saja ke TPA tanpa perlakuan lebih lanjut. Padahal, sistem yang dianjurkan adalah sanitary landfill, yakni sampah dipadatkan dan ditutup menggunakan lapisan tanah sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Yang dilarang itu bukan TPA-nya. Yang tidak boleh adalah sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan. Dalam sistem sanitary landfill, sampah harus dipadatkan dan ditutup tanah sehingga tidak mencemari lingkungan, tidak mudah terbakar, dan lebih terkendali,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah memanfaatkan gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah di TPA sebagai bagian dari upaya pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan bahwa Pemkot Palangka Raya akan mendapatkan dukungan dari Korea Selatan untuk membangun fasilitas pengolahan dan daur ulang sampah dengan kapasitas yang jauh lebih besar dibanding fasilitas yang ada saat ini.

Saat ini pusat daur ulang yang dimiliki kota berkapasitas sekitar 10 ton sampah per hari. Ke depan, melalui kerja sama tersebut, kapasitas pengolahan ditargetkan meningkat hingga sekitar 50 ton per hari.

“Beberapa tim dari Korea Selatan sudah datang ke Palangka Raya untuk berdiskusi dan membantu pembangunan pusat daur ulang sampah yang lebih besar. Kalau yang sekarang kapasitasnya sekitar 10 ton per hari, nanti ditargetkan bisa mencapai 50 ton per hari,” ungkapnya.

Fasilitas baru tersebut direncanakan dibangun di kawasan sekitar TPA agar seluruh sistem pengelolaan sampah dapat terintegrasi dalam satu kawasan. Saat ini studi kelayakan atau feasibility study (FS) telah disusun dan sejumlah lokasi telah dikaji sebelum penentuan titik pembangunan.

Menurut Zaini, keberadaan fasilitas pengolahan berkapasitas besar akan memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan volume sampah yang dibuang ke TPA. Bahkan dalam jangka panjang, ia berharap hampir seluruh sampah dapat diolah sehingga ketergantungan terhadap TPA semakin berkurang.

"Dengan fasilitas yang lebih besar, sampah tidak lagi langsung dibuang ke TPA, tetapi terlebih dahulu diolah. Ke depan cita-cita kita adalah semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, bahkan kalau bisa tidak ada lagi,” tegasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Sampah organik #pengelolaan sampah #fairid naparin #daur ulang #pencemaran lingkungan