PALANGKA RAYA – Target pemerintah pusat menghentikan praktik open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) paling lambat 1 Agustus 2026 mendapat perhatian dari kalangan pegiat lingkungan.
Open dumping adalah metode pembuangan sampah dengan cara menumpuknya begitu saja di area terbuka tanpa pengelolaan lebih lanjut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam memperbaiki tata kelola persampahan, namun implementasinya tidak boleh berhenti pada perubahan aturan semata.
Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan penghentian metode pembuangan sampah secara terbuka pada dasarnya merupakan kebijakan yang menarik dan patut diapresiasi. Namun, menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada proses transisi dan kesiapan seluruh pihak untuk mengubah kebiasaan yang selama ini sudah berlangsung.
"Pada dasarnya, menghentikan metode open dumping adalah hal yang menarik. Namun tetap yang menjadi titik berat dari sebuah keputusan kebijakan ialah bagaimana sosialisasi ini bisa berjalan secara komprehensif," ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai, selama bertahun-tahun masyarakat maupun pengelola sampah di sejumlah daerah telah terbiasa dengan pola open dumping, yakni sistem pembuangan sampah secara terbuka tanpa perlakuan lebih lanjut.
Karena itu, perubahan menuju sistem yang lebih ramah lingkungan membutuhkan pemahaman yang menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
"Karena masyarakat selama ini banyak yang terbiasa dengan pola open dumping. Selanjutnya berkaitan dengan tindak lanjut juga, mesti dijelaskan metode apa yang kemudian digunakan untuk menggantikan itu," katanya.
Menurut Janang, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci sistem pengelolaan sampah yang akan diterapkan setelah penghentian open dumping. Jangan sampai kebijakan tersebut hanya menjadi instruksi administratif tanpa kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, maupun dukungan anggaran yang memadai.
Ia mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan melarang praktik lama. Pemerintah daerah harus memastikan adanya sistem pengganti yang benar-benar dapat dijalankan, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, hingga penerapan metode pengelolaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Selain itu, Walhi juga menilai pemerintah provinsi memiliki peran strategis dalam mendukung kabupaten dan kota menghadapi tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dukungan tersebut tidak hanya berupa regulasi, tetapi juga pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, serta membantu daerah yang memiliki keterbatasan anggaran dan fasilitas.
Tanpa dukungan yang memadai, target penghentian open dumping dikhawatirkan hanya menjadi beban baru bagi pemerintah daerah yang masih menghadapi berbagai kendala dalam pengelolaan persampahan.
Di sisi lain, Janang menilai momentum penghentian open dumping seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Sampah tidak lagi dipandang sekadar limbah yang harus dibuang ke TPA, melainkan sumber daya yang dapat dikurangi, digunakan kembali, dan didaur ulang.
"Yang paling penting bukan hanya menghentikan metode lama, tetapi memastikan ada sistem baru yang jelas, dipahami masyarakat, dan dapat dijalankan secara berkelanjutan," tegasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana