PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah.
Langkah ini menyusul target Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mewajibkan penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) paling lambat 1 Agustus 2026.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Melonjak, Truk Sampah di Palangka Raya Ikut “Ngos-ngosan”
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta mengatakan, pemerintah provinsi terus memberikan pendampingan, masukan, serta dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah agar pengelolaan sampah beralih menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Untuk saat ini Pemprov berperan memberikan masukan, bantuan serta rumusan kebijakan terkait pengurangan sampah di seluruh wilayah Kalteng,” kata Joni Harta, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, praktik open dumping sudah tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai arahan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Penghentian Open Dumping Langkah Positif, tapi Jangan Sekadar Ganti Aturan tanpa Solusi
Ia menjelaskan, sebelumnya KLH telah memberikan teguran sekaligus pendampingan kepada sejumlah daerah terkait pengelolaan TPA. Melalui langkah tersebut, pemerintah kabupaten dan kota didorong untuk mengubah pola pengelolaan sampah menuju sistem sanitary landfill.
“Kami berharap dengan adanya teguran maupun surat yang sebelumnya disampaikan oleh KLH melalui tim pendamping, pengelolaan TPA di daerah dapat diarahkan menuju sistem sanitary landfill,” ujarnya.
Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang dilakukan secara terkontrol melalui proses penimbunan dan pelapisan tanah sehingga mampu meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan.
Menurut Joni, sistem tersebut menjadi solusi yang saat ini terus didorong pemerintah pusat untuk menggantikan praktik open dumping yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
Baca Juga: Warga Minta DLH Pindahkan TPA di Jalan Sukamulya Tangkiling, Berdampak Negatif bagi Pariwisata
“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat segera melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah, lanjut Joni, telah mulai melakukan berbagai persiapan menghadapi target nasional tersebut. Salah satunya dengan menyusun dokumen lingkungan yang menjadi syarat dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Beberapa kabupaten dan kota telah mengusulkan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari persiapan yang diperlukan,” katanya.
Selain pendampingan kebijakan, Pemprov Kalteng juga membantu daerah melalui penyediaan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Baca Juga: Camat Parenggean Siapkan Aturan Baru! Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Adat Dayak
Di sisi lain, Joni turut menanggapi tawaran teknologi pengolahan sampah dari pemerintah pusat melalui TNI berupa mesin pembakar sampah atau MOTAH. Menurutnya, Pemprov Kalteng sebenarnya telah memiliki fasilitas insinerator yang selama ini digunakan untuk memusnahkan limbah medis.
“Untuk Pemprov, saat ini kami sudah memiliki insinerator sampah. Namun penggunaannya masih dikhususkan untuk pemusnahan limbah medis,” ujarnya.
Ke depan, fasilitas tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk pemusnahan jenis sampah lainnya guna membantu mengurangi timbunan sampah di daerah. Namun, pemanfaatannya masih menunggu penyelesaian proses administrasi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU).
“Ke depan fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pemusnahan sampah lainnya. Hanya saja saat ini proses pembentukan BLU masih dalam tahap pengurusan di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Joni berharap proses pembentukan BLU dapat rampung tahun ini sehingga fasilitas pengolahan sampah yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif di Kalimantan Tengah.(*)
Editor : Ayu Oktaviana