PALANGKA RAYA – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya secara resmi mengumumkan hasil verifikasi bakal calon rektor pada Rabu (17/6/2026). Sebanyak empat orang bakal calon (balon) rektor dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.
Sementara itu, empat orang lainnya dinyatakan tidak lolos karena terganjal syarat pengalaman manajerial.
Baca Juga: Ini Dia! 4 Bakal Calon Rektor UPR yang Lolos Administrasi, Siapa yang Layak?
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh panitia melalui rilis pers yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilrek UPR, Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd., dan Sekretaris, Prof. Dr. Ir. Bambang S. Lautt, M.Si.
Daftar Bakal Calon Rektor UPR yang Lolos dan Tidak Lolos
Berdasarkan hasil verifikasi panitia, berikut adalah nama-nama bakal calon rektor UPR yang dinyatakan memenuhi syarat:
- Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D.
- Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn.
- Dr. Natalina Asi, M.A.
- Prof. Dr. Liswara Neneng, S.Pd., M.Si.
Baca Juga: Calon Rektor UPR Harus Penuhi Syarat ini, Selain Sudah S-3, ini Syarat Lainnya
Di sisi lain, empat bakal calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi adalah:
- Dr. Deddy N.S.P. Tanggara, S.T., M.T.
- Prof. Dr. Uras Tantulo, M.Si.
- Dr. dr. Natalia Sri Martani, M.Si.
- Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T.
“Keempat bakal calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi disebabkan tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial,” tulis Prof. Joni dalam rilis resminya.
Menurut Prof. Joni, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Senat tertutup dan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang kemudian dituangkan dalam SK Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026.
Kronologi Verifikasi dan Konsultasi ke Kementerian
Sebelum penetapan ini, Panitia Pilrek UPR telah menyerahkan berkas verifikasi kepada Senat pada 8 Juni 2026. Selanjutnya, Senat UPR menggelar rapat tertutup pada 11 Juni 2026.
Untuk menjaga akuntabilitas, panitia sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta terkait penafsiran syarat pengalaman manajerial bakal calon rektor.
Hasil audiensi tersebut ditindaklanjuti dengan surat resmi yang ditujukan kepada Sekjen dan Dirjen Kemdiktisaintek pada 9 Juni 2026.
Jawaban tertulis dari kementerian terkait keabsahan syarat manajerial tersebut diterima pada 11 Juni 2026, tepat saat Rapat Senat Tertutup berlangsung.
Aturan Ketat Syarat Manajerial Rektor PTN
Merujuk pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Pasal 4 huruf d menyatakan bahwa syarat pengalaman manajerial Pemimpin PTN meliputi:
- Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN; atau
- Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Persyaratan "sebutan lain yang setara dari ketua jurusan" diatur lebih spesifik dalam Statuta Universitas Palangka Raya (Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017), yang menyebutkan bahwa posisi yang setara adalah ketua bagian.
Pada Pasal 41 ayat (1) Permenristekdikti 42/2017 diatur bahwa dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
Namun, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya, nomenklatur resmi yang digunakan oleh UPR adalah Ketua Jurusan, bukan ketua bagian. Hal inilah yang menjadi dasar objektif panitia dalam menyaring kelayakan manajerial para kandidat pada Pemilihan Rektor UPR 2026.(*)
Editor : Ayu Oktaviana