PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut mencakup potensi kehilangan pendapatan retribusi rumah dinas hingga Rp577 juta serta penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) yang harus dipulihkan sebesar Rp273 miliar.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut sekaligus menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut diraih Pemprov Kalteng sejak 2014.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan, kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng, Rabu (17/6/2026).
Temuan Pengelolaan Rumah Dinas Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah
Dalam pemaparannya, Slamet mengungkapkan salah satu temuan BPK berkaitan dengan pengelolaan rumah dinas dan pembukuan retribusi pemakaian rumah dinas yang belum berjalan optimal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari retribusi sewa rumah dinas hingga mencapai Rp577 juta.
"BPK tidak hanya memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun mekanisme pengelolaan rumah dinas yang terintegrasi antarperangkat daerah, melakukan inventarisasi aset, memperbarui data aset, serta mengoptimalkan pemungutan retribusi sesuai ketentuan.
Dana Reboisasi Rp273 Miliar Harus Dipulihkan
Selain persoalan rumah dinas, BPK juga menemukan pengelolaan kas dan setara kas yang belum sesuai ketentuan.
Akibatnya, Pemerintah Provinsi Kalteng diwajibkan memulihkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) yang telah digunakan senilai Rp273 miliar pada APBD tahun anggaran berikutnya.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perbaikan dalam perencanaan anggaran dan manajemen kas daerah agar defisit anggaran tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
BPK meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam menyusun anggaran berdasarkan kemampuan riil pendapatan daerah serta meningkatkan pengelolaan kas secara lebih efektif.
Aset Daerah Tak Diketahui Keberadaannya
Temuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. BPK masih menemukan aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya maupun masih dikuasai oleh pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hingga kehilangan aset milik pemerintah daerah.
Untuk itu, BPK merekomendasikan inventarisasi menyeluruh terhadap barang milik daerah, pemutakhiran data aset, serta penelusuran terhadap aset yang masih berada dalam penguasaan pihak lain.
Tetap Raih Opini WTP
Meski menemukan sejumlah kelemahan tersebut, BPK menegaskan seluruh temuan tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprov Kalteng.
"Sehingga terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tegas Slamet.
Capaian tersebut membuat Pemprov Kalteng kembali mempertahankan predikat WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Namun demikian, BPK mengingatkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diserahkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Berdasarkan pemantauan BPK hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov Kalteng telah menindaklanjuti 1.431 dari total 1.871 rekomendasi yang diterbitkan BPK sepanjang periode 2005-2025 atau sebesar 76,48 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target nasional BPK yang ditetapkan sebesar 80 persen.
Gubernur Minta OPD Benahi Tata Kelola
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Kalteng menegaskan seluruh rekomendasi BPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah, termasuk yang berkaitan dengan proyek strategis nasional maupun sektor perizinan pertambangan.
"Rekomendasi dari BPK tentunya menjadi atensi kami. Kami perintahkan semua OPD terkait untuk menata ulang supaya tidak ada lagi temuan-temuan seperti ini," ujarnya.
Menurut gubernur, proses penyempurnaan tata kelola masih terus dilakukan karena memerlukan penyusunan regulasi dan koordinasi lintas instansi.
"Insyaallah masih dalam penggodokan. Kita perlu regulasi dan berbagai persetujuan. Saat ini masih terus berkoordinasi," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai independen, profesional, dan objektif.
Menurutnya, capaian opini WTP merupakan hasil komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
Editor : Agus Pramono