Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemko Palangka Raya Tertibkan Delapan Provider yang Membuat Pemandangan Kota Jadi Semrawut

Kamila • Jumat, 19 Juni 2026 | 14:30 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto dampingi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat tinjau perapian kabel. (Kamila/Kalteng Pos)
Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto dampingi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat tinjau perapian kabel. (Kamila/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA–Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus menunjukkan keseriusannya dalam menata wajah kota, termasuk menertibkan infrastruktur telekomunikasi yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan. Langkah tersebut ditunjukkan melalui pemantauan langsung kondisi jaringan kabel bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin (15/6/2026).

Wali kota menyampaikan, langkah ini diambil guna mempercepat pembenahan kabelkabel yang dibiarkan bergelantungan dan melintang rendah di atas jalan, serta tiang-tiang penyangga yang tidak hanya mengganggu keindahan wajah kota namun juga keselamatan masyarakat yang melintas.

Baca Juga: Satpol PP Menurunkan Paksa Reklame Ilegal di Tengah Kota Palangka Raya

“Penataan kabel ini adalah langkah prioritas kami demi menjamin keselamatan warga sekaligus memperbaiki estetika tata kota,” ucap Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto menambahkan, terdapat delapan vendor provider internet dan pengelola jaringan kabel yang menjadi fokus penataan pemerintah daerah.

Delapan perusahaan tersebut meliputi Fibernet, Lintasarta, Telkom, MyRepublic, Indosat bersama TBG (Tower Bersama Group), Ebtel, XL Home, serta PLN Icon Plus (Iconnet).

Vallery menjelaskan, meskipun para provider telah mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat, mereka tetap diwajibkan memenuhi perizinan pendukung untuk menjalankan kegiatan usaha di daerah.

Baca Juga: Pajak Alat Berat dan Pariwisata Dinilai Berat, Pemko Palangka Raya Fokus Kejar Pajak Reklame

Salah satu dokumen yang harus dipenuhi adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBOMKU).

“Fiber optik ini izin berusahanya di pusat. Namun pelaku usaha atau provider yang melaksanakan kegiatannya di daerah wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha atau PBOMKU.
Salah satunya terkait penggunaan bagian-bagian jalan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pemko bersama para provider telah beberapa kali melakukan koordinasi guna mencari solusi atas kondisi kabel yang dinilai mengganggu estetika kota.

Baca Juga: Palangka Raya Ruwet! Kabel Semrawut di Simpang Jalan Rajawali–Garuda Ditertibkan

Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat melakukan langkah-langkah penataan secara bertahap, dimulai dari merapikan bentangan kabel yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah kawasan.

Selain penataan jangka pendek, pemerintah juga menawarkan langkah jangka menengah dan panjang berupa standarisasi infrastruktur jaringan.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah peninggian tiang penyangga kabel dari rata-rata tujuh meter menjadi sembilan meter guna meningkatkan aspek keselamatan dan kerapian tata kota.

“Prinsipnya mereka sepakat dengan apa yang menjadi harapan dan keinginan Pemerintah Kota. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti oleh perwakilan di daerah agar mendapatkan respons cepat dari pemilik perusahaan di kantor pusat mereka,” kata Vallery.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#jaringan kabel #fairid naparin #infrastruktur #tata kota