PALANGKA RAYA – Keluhan masyarakat terkait lamanya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan baru mendapat perhatian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menjawab keresahan tersebut, Ditlantas menegaskan bahwa proses penerbitan dokumen kendaraan pada prinsipnya dapat diselesaikan dalam satu hari apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol. Yusep Dwi Prastiya, mengatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat tunggakan penerbitan STNK, TNKB maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di lingkungan Ditlantas Polda Kalteng.
"Proses penerbitan STNK dan TNKB adalah one day service. Setelah vendor yang ditunjuk oleh dealer menyerahkan seluruh kelengkapan berkas, kemudian dilakukan pembayaran PNBP, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya opsi lainnya, maka STNK, BPKB, dan TNKB langsung dicetak," ujar Yusep, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, cepat atau lambatnya penerbitan dokumen kendaraan baru bukan ditentukan oleh proses di Ditlantas semata, melainkan sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh vendor yang ditunjuk dealer.
Ia menjelaskan, seluruh berkas administrasi harus terlebih dahulu diserahkan secara lengkap sebelum proses registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan. Selain itu, seluruh kewajiban pembayaran, baik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak kendaraan maupun biaya lain yang menjadi persyaratan juga harus telah dipenuhi.
"Kecepatan proses sangat bergantung pada kelengkapan berkas dan penyerahan berkas oleh vendor yang ditunjuk dealer. Termasuk pembayaran PNBP dan pajaknya," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang selama ini mempertanyakan lamanya penerbitan STNK dan pelat nomor kendaraan baru.
Ditlantas Polda Kalteng memastikan bahwa tidak terdapat penumpukan atau tunggakan pencetakan dokumen kendaraan di pihak kepolisian.
Dengan demikian, apabila terjadi keterlambatan penerbitan STNK maupun TNKB, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu memastikan proses pengurusan administrasi oleh dealer atau vendor yang ditunjuk telah dilakukan secara lengkap sesuai ketentuan.
Ditlantas Polda Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor secara cepat, transparan, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kendaraan tepat waktu setelah seluruh persyaratan dipenuhi.(*)
Editor : Agus Pramono