PALANGKA RAYA-Lima kabupaten di Kalimantan Tengah masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/ Kota yang saat ini tengah dibahas Komisi II DPR RI.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI ke Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, menyampaikan dukungan terhadap proses penyusunan regulasi tersebut.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik dan mendukung penuh proses pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Menurut Linae, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah, memperjelas batas wilayah, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih merata.
Dalam pertemuan tersebut terungkap lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang masuk dalam pembahasan RUU, yakni Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.
Pemprov Kalimantan Tengah berharap regulasi yang disusun nantinya mampu mengakomodasi karakteristik daerah serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan pembahasan RUU dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum kabupaten dan kota dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan pelayanan publik.
“Harapannya daerah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah yang dihimpun dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan RUU sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat nasional.(*)
Editor : Ayu Oktaviana