Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

SIM Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Lagi Wajib Membawa Kartu Fisik

Novia • Selasa, 30 Juni 2026 | 12:30 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng, Kombes Pol. Yusep Dwi Prastiya
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng, Kombes Pol. Yusep Dwi Prastiya

PALANGKA RAYA- Masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi wajib membawa kartu SIM fisik saat berkendara. Melalui aplikasi SIM Digital yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, identitas SIM dapat ditunjukkan secara elektronik kepada petugas saat pemeriksaan di lapangan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng, Kombes Pol. Yusep Dwi Prastiya mengatakan SIM Digital merupakan inovasi pelayanan kepolisian yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membawa dan mengakses dokumen SIM.

Baca Juga: Operasi Patuh Telabang 8-21 Juni 2026 Ditunda, Dirlantas Polda Kalteng Beberkan Alasannya

Menurutnya, seluruh pemilik SIM, baik SIM A, SIM B, SIM C maupun SIM D, dapat memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai pengganti kartu fisik ketika diperlukan oleh petugas.

"SIM Digital adalah salah satu platform yang dibuat oleh Korlantas. Masyarakat yang memiliki SIM tidak harus selalu membawa SIM fisik. Cukup menggunakan aplikasi tersebut, SIM yang dimiliki sudah dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan," ujar Yusep, Selasa (30/6/2026). 

Ia menjelaskan, keberadaan SIM Digital menjadi solusi ketika pengendara lupa membawa SIM, tertinggal di rumah, maupun kehilangan kartu fisik. Selama data SIM telah terintegrasi dalam aplikasi, dokumen elektronik tersebut tetap dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir apabila SIM tertinggal, lupa dibawa, atau bahkan hilang. Dengan SIM Digital, bukti kepemilikan SIM tetap bisa ditunjukkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain menyediakan SIM Digital, aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang telah lebih dahulu diluncurkan Polri.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan, selama masa berlaku SIM belum berakhir.

Yusep menegaskan, layanan daring tersebut hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM. Sementara pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan secara langsung karena pemohon wajib mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi hingga ujian teori dan praktik mengemudi.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM di Satpas Keliling Tanpa Ribet? Ini Syarat Terbaru dan Cara Lengkapnya Biar Langsung Jadi!

"SIM online hanya digunakan untuk proses perpanjangan. Kalau membuat SIM baru tetap harus datang langsung karena ada tahapan yang harus dipenuhi, termasuk pengujian kemampuan dan keterampilan mengemudi," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan masa berlaku SIM yang kini mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Jika masa berlaku terlewati meski hanya satu hari, maka proses pengurusannya tidak lagi berupa perpanjangan, melainkan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

"Kalau masa berlakunya sudah lewat satu hari saja, prosesnya kembali menjadi pembuatan SIM baru. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis," pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#yusep dwi prastiya #sim digital #sim #pembuatan sim