PALANGKA RAYA – Maraknya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia tidak mengubah kewajiban pengendaranya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kendaraan listrik tetap diperlakukan sama dengan kendaraan bermotor konvensional dalam aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng, Kombes Pol. Yusep Dwi Prastiya, menegaskan pengendara kendaraan listrik roda dua maupun roda empat tetap wajib memiliki SIM sesuai golongan kendaraan yang dikendarai.
Baca Juga: SIM Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Lagi Wajib Membawa Kartu Fisik
"Untuk kendaraan listrik tetap wajib memiliki SIM, baik SIM C maupun SIM A sesuai jenis kendaraannya," ujar Yusep, Selasa (30/6/2026).
Selain memiliki SIM, pengendara kendaraan listrik juga diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan berlalu lintas sebagaimana pengguna kendaraan berbahan bakar minyak.
Mulai dari penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, hingga persyaratan administrasi lainnya tetap diberlakukan tanpa ada perbedaan.
"Penggunaan helm, kelengkapan kendaraan maupun persyaratan lainnya sama persis seperti kendaraan bermotor pada umumnya," jelasnya.
Yusep menerangkan, ketentuan tersebut berbeda dengan sepeda listrik yang memiliki karakteristik, fungsi, serta peruntukan penggunaan yang tidak sama dengan kendaraan bermotor listrik.
Menurutnya, sepeda listrik pada dasarnya diperuntukkan digunakan di kawasan tertentu seperti lingkungan perumahan, kawasan wisata maupun area tertutup lainnya, bukan di jalan raya.
Baca Juga: Operasi Patuh Telabang 8-21 Juni 2026 Ditunda, Dirlantas Polda Kalteng Beberkan Alasannya
"Sepeda listrik berbeda. Peruntukannya memang bukan untuk digunakan di jalan raya, tetapi di kawasan perumahan, kompleks, tempat wisata dan area tertentu lainnya," katanya.
Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada kategori SIM khusus bagi kendaraan listrik. Pengendara cukup menggunakan SIM yang sudah berlaku sesuai klasifikasi kendaraan.
"Tidak ada SIM khusus kendaraan listrik. Tetap menggunakan kategori SIM yang sudah ada sesuai jenis kendaraannya," tegasnya.
Ia menambahkan, perbedaan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional umumnya hanya terlihat dari identitas kendaraan, yakni penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor dengan penanda warna biru serta adanya perbedaan pada ketentuan perpajakan kendaraan.
"Perbedaannya hanya pada pelat nomor yang memiliki tanda berwarna biru serta ketentuan pajaknya yang berbeda. Untuk kendaraan listrik, beban pajaknya jauh lebih ringan," pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana