
PALANGKA RAYA - Beredar luas di media sosial sebuah poster yang mengklaim pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit di jalan perkotaan akan dikenakan sanksi tilang dan denda sebesar Rp250 ribu.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng, Kombes Pol. Yusep Dwi Prastiya, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Main Ponsel saat Berkendara, Dirlantas Kalteng Ingatkan soal Besaran Tilang dan Dampak Buruknya
Yusep menjelaskan, hingga saat ini tidak ada ketentuan yang melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit maupun memberikan sanksi tilang hanya karena menggunakan alas kaki tersebut.
"Penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor itu hanya himbauan untuk keselamatan, terutama organ bagian kaki yang rentan dan rawan terluka pada saat terjadi kecelakaan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, penggunaan alas kaki yang menutup seluruh bagian kaki, seperti sepatu, sangat dianjurkan karena mampu memberikan perlindungan lebih optimal saat berkendara. Selain mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan, alas kaki yang sesuai juga dapat membantu pengendara mengoperasikan pedal rem maupun perpindahan gigi dengan lebih aman dan nyaman.
Dirlantas Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: 14 Hari Tak Bayar Tilang, Siap-siap Pajak Kendaraan Anda Diblokir! Ini Skema Baru ETLE di Kalteng
Selain itu, seluruh pengguna jalan diharapkan selalu mengutamakan keselamatan dengan menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan perlengkapan berkendara yang layak, mematuhi rambu serta aturan lalu lintas, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum digunakan.
"Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Budayakan tertib berlalu lintas demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tutup Yusep. (*)
Editor : Ayu Oktaviana