PALANGKA RAYA – Angka perceraian di Kalimantan Tengah masih tergolong tinggi. Sepanjang periode 1 Januari hingga 8 Juli 2026, Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah telah menangani 1.836 perkara perceraian, dengan mayoritas dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga.
Data tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama sejumlah instansi di Palangka Raya, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, tingginya angka perceraian menjadi alasan penting bagi lembaganya untuk memperkuat perlindungan terhadap hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Berdasarkan data Kinsater PTA Palangka Raya, 1.520 perkara atau lebih dari 80 persen perceraian di Kalimantan Tengah disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Penyebab lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak sebanyak 166 perkara, serta faktor ekonomi sebanyak 58 perkara.
Sementara jika dilihat berdasarkan wilayah, Pengadilan Agama Sampit menjadi daerah dengan perkara perceraian terbanyak, yakni 409 kasus. Disusul Pengadilan Agama Pangkalan Bun sebanyak 277 perkara, Kuala Kapuas 215 perkara, Palangka Raya 189 perkara, dan Muara Teweh174 perkara.
Melihat tingginya angka tersebut, PTA Palangka Raya menggandeng berbagai instansi melalui penandatanganan nota kesepahaman untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian terjadi.
Kerja sama itu melibatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, BKKBN, Baznas, Bank Syariah Indonesia (BSI), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, UIN Palangka Raya, serta sejumlah pemerintah daerah.
Ketua PTA Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, mengatakan pengadilan tidak hanya bertugas memutus perkara, tetapi juga memastikan putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan.
"Pengadilan tugasnya bukan hanya menerima, memeriksa, mengadili, tetapi juga menyelesaikan perkara. Salah satunya melalui pelaksanaan putusan atau eksekusi," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam banyak perkara perceraian, mantan suami diwajibkan membayar nafkah iddah, mut'ah, serta nafkah anak hingga dewasa dan mandiri. Namun, kewajiban tersebut sering kali tidak dipenuhi sehingga mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
"Selama ini banyak sekali nafkah itu tidak diberikan. Akibatnya mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi, bahkan ada yang baru dilakukan setelah satu tahun. Padahal anak tetap membutuhkan biaya hidup dan pendidikan setiap bulan," katanya.
Melalui kerja sama tersebut, instansi tempat salah satu pihak bekerja dapat melakukan pemotongan gaji berdasarkan putusan pengadilan sehingga hak anak dan mantan istri dapat dipenuhi tanpa harus menunggu proses eksekusi yang memakan waktu.
"Dengan adanya MoU ini, kalau ada pegawai yang bercerai, pembayaran nafkah anak bisa langsung melalui pemotongan gaji. Jadi anak tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh haknya," jelas Bambang.
Selain memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak, masing-masing kerja sama juga memiliki ruang lingkup berbeda sesuai kewenangan instansi.
Bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama, kerja sama difokuskan pada pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
Dengan BKKBN, kolaborasi diarahkan pada penguatan ketahanan keluarga melalui edukasi sebelum dan sesudah pernikahan.
Sementara kerja sama dengan perguruan tinggi mencakup pengembangan pendidikan, penelitian, dan program magang mahasiswa di lingkungan peradilan agama. Adapun Baznas dipersiapkan sebagai jaring pengaman apabila kedua orang tua yang bercerai sama-sama tidak mampu memenuhi kebutuhan anak.
Di sisi lain, kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia difokuskan pada penguatan digitalisasi layanan peradilan, termasuk pembayaran panjar biaya perkara, titipan pihak ketiga, hingga biaya eksekusi melalui sistem perbankan.
Menurut Bambang, seluruh kerja sama tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian.
"Semua instansi memang memiliki peran yang berbeda-beda. Tetapi kalau semuanya berjalan bersama dan harmonis, tujuannya satu, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan serta melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian," pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana