Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Jalan Ir Soekarno Rawan Kecelakaan, Pemko Siap Koordinasi Dukung Rekayasa Lalu Lintas

Kamila • Senin, 13 Juli 2026 | 14:00 WIB
Fairid Naparin
Fairid Naparin

PALANGKA RAYA – Jalan Ir. Soekarno di Kota Palangka Raya menjadi sorotan setelah dalam beberapa waktu terakhir terjadi kecelakaan lalu lintas. 

Meski memiliki kondisi jalan yang lebar, mulus dan relatif lengang, ruas jalan tersebut tidak lepas dari memakan korban, baik pengendara sepeda motor, mobil pribadi, hingga kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Basarnas dan Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Pengemudi yang Terjepit di Jl G Obos Palangka Raya

Kondisi jalan yang hampir seluruhnya lurus dengan pembatas median di bagian tengah dinilai membuat pengendara cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. 

Di beberapa titik, keberadaan tikungan tajam dan lokasi putar balik juga disebut berpotensi mengecoh pengendara sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau masyarakat agar lebih berhati- hati saat melintasi ruas Jalan Ir. Soekarno.

Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas dengan menjaga kecepatan kendaraan sesuai kondisi jalan.

“Kalau pengalihan atau pemutaran arus itu kan harus ada rekayasa lalu lintas. Harus ada kajian dari pihak balai, provinsi dan kota. Mungkin nanti kami bisa membantu komunikasi dengan pihak balai,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Rabu (8/7/2026).

Fairid menjelaskan, Jalan Ir. Soekarno bukan kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya, melainkan berada di bawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. 

Karena itu, setiap rencana penambahan fasilitas lalu lintas, perubahan jalur, hingga pembangunan putar balik harus melalui kajian teknis yang melibatkan sejumlah instansi.

“Jalan itu bukan kewenangan Pemko meski berada di Palangka Raya, kita ini ada terbagi lagi kewenangannya dalam hal ini Balai yang punya kewenangan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penambahan U-turn maupun perubahan pola arus lalu lintas, Fairid menegaskan seluruh kebijakan harus didasarkan pada hasil kajian yang komprehensif dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.

“Ya kita lihat dari hasil kajiannya nanti. Nggak bisa langsung karena semuanya harus berdasarkan kajian lengkap dan komprehensif.

Ada dari pihak balai, ada dari provinsi, ada dari kota,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
fairid naparin Balai Pelaksanaan Jalan Nasional kecelakaan lalu lintas lalu lintas