Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kanwil Kemenkum Kalteng Bantu Pemkab Lamandau Daftarkan Hak Cipta 13 Lagu Daerah dan Festival Babukung Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Agus Pramono • Senin, 13 Juli 2026 | 19:24 WIB
Pihak Dinas Pariwisata Lamandau bersama Kanwil Kemenkum Kalteng membahas kekayaan intelektual 13 lagu daerah.(Humas)
Pihak Dinas Pariwisata Lamandau bersama Kanwil Kemenkum Kalteng membahas kekayaan intelektual 13 lagu daerah.(Humas)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pariwisata terus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya daerah. Salah satunya dengan mempercepat pencatatan 13 lagu daerah sebagai karya cipta yang memperoleh pelindungan hukum serta mendorong Festival Budaya Babukung menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).

Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi dan konsultasi teknis antara Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin (13/7/2026).

Rombongan Dinas Pariwisata Lamandau dipimpin Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Mei Driantony. Mereka diterima Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, bersama Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas percepatan pencatatan 13 lagu daerah Kabupaten Lamandau sebagai objek pelindungan hak cipta.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian karya budaya sekaligus memberikan kepastian hukum atas karya seni yang menjadi identitas masyarakat Lamandau.

Selain melindungi keaslian karya dari potensi penyalahgunaan, pencatatan hak cipta juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi bagi para pencipta maupun pemerintah daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal.

Tak hanya itu, pembahasan juga mencakup pengembangan Festival Budaya Babukung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Festival budaya yang telah menjadi ikon Kabupaten Lamandau tersebut dinilai memiliki potensi besar karena memuat beragam unsur kekayaan intelektual, mulai dari seni pertunjukan, ekspresi budaya tradisional, kerajinan, hingga produk ekonomi kreatif masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam proses pelindungan berbagai potensi kekayaan intelektual daerah.

Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi strategi pembangunan daerah melalui pemanfaatan aset budaya sebagai sumber daya ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Lamandau, Mei Driantony, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam proses tersebut.

Ia berharap koordinasi ini dapat mempercepat pencatatan 13 lagu daerah Kabupaten Lamandau sekaligus mendorong terwujudnya Festival Budaya Babukung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual yang mampu meningkatkan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bumi Bahaum Bakuba.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, pelindungan terhadap aset budaya daerah diharapkan semakin optimal.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga warisan budaya, memperkuat identitas daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.(*)

Editor : Agus Pramono
kanwil kemenkum kalteng kakanwil kemenkum kalteng hajrianor Lamandau lagu daerah Festival Babukung