KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat upaya pelindungan karya intelektual di bidang kebahasaan dan kesastraan. Puluhan karya literasi, mulai dari buku cerita anak hasil terjemahan, kamus bahasa daerah, hingga Mars Balai Bahasa, segera diajukan untuk mendapatkan pencatatan hak cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Langkah tersebut dibahas dalam konsultasi dan koordinasi antara Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa (14/7/2026).
Rombongan Balai Bahasa dipimpin Kepala Subbagian Umum, Kambang, dan diterima Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, bersama jajaran Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas mekanisme pencatatan hak cipta, kelengkapan persyaratan administrasi, serta identifikasi jenis ciptaan yang akan diajukan. Puluhan karya yang dihasilkan Balai Bahasa tersebut akan didaftarkan sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap para penulis, penerjemah, penyusun kamus, hingga tim kreatif yang terlibat dalam proses penyusunannya.
Selain memberikan kepastian hukum, pencatatan hak cipta diharapkan mampu memperkuat pelestarian bahasa, sastra, dan budaya daerah melalui pengakuan resmi terhadap karya-karya intelektual yang telah dihasilkan.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga memberikan pendampingan mengenai prosedur pencatatan hak cipta sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pendampingan meliputi tata cara pengajuan secara elektronik, kelengkapan dokumen, hingga proses penerbitan surat pencatatan ciptaan.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting dalam menjaga hasil kreativitas masyarakat sekaligus mendukung pelestarian bahasa dan budaya daerah.
"Karya-karya literasi daerah merupakan aset intelektual yang memiliki nilai budaya, edukasi, dan sejarah yang sangat berharga. Oleh karena itu, pencatatan Hak Cipta menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk penghargaan kepada para pencipta. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan agar semakin banyak karya intelektual di Kalimantan Tengah yang memperoleh pelindungan hukum," ujar Hajrianor.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, mengatakan karya-karya seperti buku cerita anak hasil terjemahan, kamus bahasa daerah, hingga karya musikal memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah sekaligus mendukung pengembangan ilmu pengetahuan.
"Melalui pencatatan Hak Cipta, karya-karya tersebut memperoleh pelindungan hukum sehingga hak ekonomi dan hak moral para pencipta tetap terjamin. Ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian bahasa, sastra, dan budaya daerah," jelasnya.
Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kambang, mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah selama proses pengajuan hak cipta.
"Kami mengapresiasi pendampingan dan arahan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Sinergi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses pencatatan Hak Cipta, sehingga karya-karya literasi yang kami hasilkan dapat memperoleh pelindungan hukum secara optimal sebagai bagian dari upaya pelestarian bahasa dan budaya daerah," ungkap Kambang.
Melalui kolaborasi tersebut, proses pencatatan hak cipta diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga seluruh karya literasi Balai Bahasa memperoleh kepastian hukum. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset budaya dan sumber daya pembangunan di Kalimantan Tengah.(*)
Editor : Agus Pramono