PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan tidak akan mencampuri proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan satu dari tiga nama calon yang telah lolos asesmen sepenuhnya menjadi hak prerogatif gubernur.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Sudarsono mengatakan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan melalui mekanisme resmi yang menguji kompetensi dan kapasitas para kandidat. Karena itu, hasil asesmen menjadi dasar gubernur dalam menentukan figur yang dinilai paling tepat memimpin birokrasi daerah.
Baca Juga: Ini Tiga Nama Calon Sekda Kalteng yang Memperoleh Nilai Tertinggi
“Penentuan satu dari tiga nama calon yang telah lulus asesmen adalah hak prerogatif gubernur sepenuhnya,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, setelah panitia seleksi menyerahkan hasil asesmen, kewenangan sepenuhnya berada di tangan gubernur. DPRD menghormati proses tersebut dan tidak memiliki kepentingan untuk mengarahkan pilihan kepada nama tertentu.
“Kewenangan dari tim diserahkan kepada gubernur. Lalu gubernur yang akan mempertimbangkan,” katanya.
Sudarsono menilai keterlibatan legislatif dalam merekomendasikan calon Sekda justru tidak etis karena proses tersebut merupakan ranah eksekutif. Sikap menghormati kewenangan gubernur dinilai penting untuk menjaga independensi seleksi.
“Mengingat tahapan ini adalah mutlak ranah eksekutif, sangat tidak etis apabila legislatif ikut merekomendasikan nama,” tegasnya.
Ia menambahkan, gubernur tentu memiliki pertimbangan menyeluruh dalam menentukan pilihan, mulai dari rekam jejak, loyalitas, pengalaman, hingga kecocokan dalam membangun kerja sama di lingkungan pemerintahan.
“Yang tahu persis itu Pak Gubernur. Beliau tahu kinerja, pengabdian, dan komitmen para bawahannya ini,” ujarnya.
Meski tidak ikut menentukan nama, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses seleksi. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Namun selama tahapan berjalan sesuai aturan, DPRD akan menghormati keputusan gubernur.
Sudarsono juga mengingatkan bahwa tugas Sekda definitif tidak ringan. Selain mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan strategis dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah.
Baca Juga: Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Kalteng, Pemprov Tunggu Keputusan Presiden
Karena itu, ia berharap pejabat yang terpilih memiliki komitmen tinggi untuk mendukung visi dan misi gubernur serta memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Arah kebijakan penganggaran pasti harus disesuaikan dengan visi dan misi gubernur. Karena itu yang dijanjikan kepada rakyat,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana