PALANGKA RAYA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menyiapkan langkah penertiban sekaligus optimalisasi aset milik pemerintah daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu strategi yang disiapkan yakni melelang aset-aset yang tidak lagi produktif, mulai dari kendaraan dinas hingga rumah dinas yang sudah tidak dimanfaatkan.
Kepala BKAD Kalteng Dr dr Suyuti Syamsul, mengatakan seluruh aset daerah pada dasarnya telah terdata. Namun, tantangan saat ini adalah bagaimana aset tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Kalau aset itu sebenarnya sudah terdata semuanya. Sekarang yang menjadi fokus kita bagaimana membuat aset itu produktif, yaitu menghasilkan PAD untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya saat ditemui, Senin (13/7/2026).
Menurut Suyuti, aset bergerak yang sudah tidak lagi memberikan manfaat, seperti kendaraan dinas maupun barang milik daerah lainnya, akan segera diidentifikasi untuk kemudian dilelang melalui mekanisme yang berlaku.
“Aset-aset yang tidak produktif seperti kendaraan atau benda-benda lainnya akan kita lelang dan dijual dengan harga pasar. Mudah-mudahan itu bisa menambah pendapatan daerah,” katanya.
Tidak hanya aset bergerak, BKAD juga mulai memetakan aset tetap berupa tanah maupun bangunan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Salah satunya aset milik Pemprov Kalteng yang berada di luar daerah.
“Contohnya kita punya aset di Banjarmasin. Itu akan kita kerja samakan dengan pihak lain sehingga menghasilkan pendapatan. Besaran sewanya nanti ditentukan melalui penilaian appraisal, bukan hasil negosiasi langsung,” jelasnya.
Suyuti menegaskan seluruh nilai sewa akan mengacu pada hasil penilaian tim appraisal independen agar sesuai dengan harga pasar dan memberikan keuntungan maksimal bagi pemerintah daerah.
Selain itu, BKAD juga akan melakukan penertiban terhadap pemanfaatan rumah dinas yang hingga kini masih ditempati oleh pensiunan maupun pihak yang sudah tidak lagi berhak.
“Rumah dinas kita cukup banyak. Ke depan penghuni harus membayar sewa. Untuk ASN aktif relatif mudah karena bisa dipotong langsung dari gajinya. Yang menjadi perhatian adalah pensiunan atau keluarganya yang masih menempati rumah dinas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan selama ini masih terdapat penghuni rumah dinas yang tidak membayar sewa, padahal berdasarkan ketentuan, pensiunan seharusnya tidak lagi menempati rumah dinas pemerintah.
“Ada sebagian yang menyewa, ada juga yang tidak. Padahal secara aturan pensiunan itu tidak boleh lagi menempati rumah dinas. Memang ada beberapa pengecualian karena rumah dinas masih kosong, tetapi semestinya siapa pun yang tinggal tetap harus membayar sewa,” tegasnya.
BKAD juga tengah mengkaji kemungkinan melepas sejumlah rumah dinas yang dinilai sudah tidak lagi dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Kami mulai mengkaji menjual rumah dinas yang sudah tidak dimanfaatkan. Saat ini masih tahap identifikasi. Kalau memang sudah tidak diperlukan lagi, nanti akan dilelang sesuai harga pasar,” katanya.
Menurut Suyuti, langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan membiarkan aset terbengkalai. Selain tetap membutuhkan biaya pemeliharaan, aset yang tidak produktif juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kenapa kita berpikir menjual aset yang tidak produktif? Karena biaya pemeliharaannya tetap kita keluarkan, sementara dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak. Lebih baik aset itu memberikan manfaat dan hasilnya masuk ke kas daerah,” pungkasnya.
Ia memastikan seluruh hasil pemanfaatan maupun penjualan aset daerah akan masuk sebagai pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung pembangunan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana