Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Korban Kebakaran Gang Sari 45 Tak Perlu Cemas, Dukcapil Siap Terbitkan Ulang Dokumen Gratis

Kamila • Rabu, 15 Juli 2026 | 16:00 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Mukhtar saat meninjau lokasi kebakaran di Gang Sari 45. (Kamila/Kalteng Pos)
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Mukhtar saat meninjau lokasi kebakaran di Gang Sari 45. (Kamila/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bergerak cepat memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga terdampak kebakaran di Gang Sari 45, Jalan Murjani. 

Sehari setelah musibah terjadi, Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Mukhtar, turun langsung meninjau lokasi sekaligus mendatangi posko pengungsian untuk memastikan kebutuhan dokumen para korban dapat segera dipenuhi.

Baca Juga: Kebakaran di Gang Sari 45 Palangka Raya, Ada Ratusan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Sabirin mengatakan, pihaknya membuka layanan pengurusan ulang berbagai dokumen kependudukan yang hilang akibat kebakaran. Mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.

“Kami siap melayani bagi warga yang terdampak kebakaran ini. Yang sudah kehilangan KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan masalah adminduk lainnya,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (13/7/2026).

Untuk mempercepat pelayanan, Disdukcapil menurunkan tiga petugas yang akan melakukan pendataan secara langsung. Proses tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kelurahan, kecamatan, ketua RT, ketua RW, Dinas Sosial, hingga Dinas Kesehatan agar seluruh korban yang kehilangan dokumen dapat terdata dengan baik.

Baca Juga: Enam Ruang Kelas Terbakar, MTs Darul Ulum Siapkan Pembelajaran Daring

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen yang hilang. Korban cukup melapor melalui ketua RT, RW maupun pihak kelurahan, kemudian petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan data kependudukan yang dimiliki.

“Warga melapor ke petugas kami, bisa lewat RT, RW, atau lurah. Yang penting ada datanya, alamatnya di mana, RT berapa, nanti akan terlihat di data kami,” jelasnya.

Setelah proses verifikasi selesai, Disdukcapil akan segera mencetak dan menyerahkan dokumen pengganti kepada warga. Sabirin menegaskan seluruh layanan penggantian dokumen kependudukan bagi korban kebakaran diberikan tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran yang Meluluhlantakkan Puluhan Rumah di Gang Sari Palangka Raya Terungkap

“Semua administrasinya gratis, tidak dipungut biaya. Semua korban kebakaran akan kami data dan siap kami bantu untuk seluruh administrasi kependudukan yang hilang akibat kebakaran,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Gang Sari 45 kebakaran administrasi kependudukan disdukcapil